Politisi PDIP bantah ingin melemahkan meski usul KPK dibekukan
Merdeka.com - Anggota panitia khusus hak angket DPR, Henry Yosodiningrat, meluruskan usulannya soal KPK dibekukan sementara setelah temuan panitia khusus DPR atas dugaan pelanggaran lembaga antikorupsi itu. Politikus PDIP itu mengaku usulannya tersebut tak bermaksud menghentikan sepak terjang KPK dalam memberantas korupsi.
"Saya antikorupsi. Sebagai aktivis yang ikut mendorong lahirnya KPK dan UU tentang Tipikor, maka saya menginginkan KPK yang bersih, KPK yang berwibawa bukan KPK yang kotor dengan pemerasan, penindasan dan kesewenang-wenangan," kata Henry dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Minggu (10/9).
Henry mengatakan, usulannya itu merupakan pendapat pribadi. Henry mengaku ingin KPK sejalan dengan semengat dan ruh reformasi sebagaimana dirumuskan pemerintah dan DPR dalam menyusun UU tentang KPK dan revisi UU tentang Tipikor.
"Saya ingin pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara yang berkeadilan dan bermartabat," ujar dia.
Anggota Komisi III menyebut ada pernyataannya yang tak ditulis secara lengkap wartawan terkait usulannya tersebut. Akibatnya, ia mendapat tudingan sebagai pembela koruptor dan ingin melemahkan KPK terkait usulannnya tersebut.
"Saya sedih dengan berbagai tudingan terhadap saya terkait pernyataan saya untuk bekukan KPK sementara waktu. Terlebih tudingan bahwa saya membela koruptor dan bertujuan untuk melemahkan KPK," pungkasnya.
Henry sebelumnya mengusulkan KPK dibekukan sementara waktu. Henry mengatakan jika KPK dibekukan, tugas pemberantasan korupsi bisa diserahkan ke Kepolisian atau Kejaksaan Agung.
"Kalau perlu, misalnya sementara setop KPK dulu. Ini tidak mustahil seperti itu. Kan kembalikan dulu, kepolisian, dan kejaksaan. Karena mereka melaksanakan sebagian dari kewenangan yang dimiliki oleh polisi selaku penyidik, dan penuntutan dari kejaksaan," kata Henry di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/9) kemarin.
Usulan ini bermula dari temuan pansus angket soal sejumlah pelanggaran kinerja KPK. Semisal, Pansus menemukan bukti bahwa KPK tidak melaporkan barang sitaan hasil korupsi ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) dan Pengadilan.
"Coba bisa dibayangkan, kondisi yang ada sekarang. Kami menemukan barang bukti, ada dua macam, yang disita, tidak bermuara ke pengadilan. Tiba-tiba kapan dilepaskan sitanya dan dimana barbuk itu. Seperti mobil mewah milik Wawan," tegasnya.
Kemudian, Pansus juga mendapatkan laporan soal adanya tekanan dan penyanderaan yang dilakukan KPK terhadap beberapa, salah satunya saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa.
"Belum lagi ada saksi dalam beberapa perkara, itu ditekan. Kemudian penyanderaan. Kemudian mengangkat pejabat pensiun. Hal itu harus dibenahi dulu," ujarnya.
Pansus tengah menyusun rekomendasi akhir sebelum masa kerjanya habis pada 28 September 2017. Politikus PDIP ini meyakini pemerintah akan menerima dan menindaklanjuti rekomendasi Pansus.
Sebab, menurutnya, rekomendasi yang akan dibuat bertujuan untuk memperbaiki kelembagaan dan kinerja KPK. "Bagaimana kita bisa menyakinkan pemerintah, publik, bahwa temuan yang diperoleh pansus ini adalah suatu keadaan yang harus diperbaiki. Jadi siapapun yang mendengar dan mengetahui pasti akan menerima. Rekomendasi dari kita itu apa," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya