Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Politisi Hanura: Foto Firza Husein rekayasa atau asli?

Politisi Hanura: Foto Firza Husein rekayasa atau asli? Firza Husein. ©2017 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua DPP Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir meminta Kepolisian untuk memeriksa keaslian foto tersangka kasus chat porno Firza Husein yang ada dalam barang bukti kasus tersebut. Hal itu, ia katakan, menyusul penghentian penyidikan kasus dugaan chat porno yang menimpa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS).

"Kalau kasus ini dihentikan maka polisi harus menjelaskan, apakah foto Firza Husen yang adalah rekayasa? atau asli?" kata Inas saat dihubungi merdeka.com, Minggu (17/6).

Dalam dugaan chat antara Rizieq dan Firza Husein yang beredar, memang ditemukan beberapa foto wanita tidak senonoh diduga mirip dengan Firza. Menurut Inas, pelaku pornografi semacam itu juga bisa dijerat oleh hukum.

"Jika asli maka segera dinaikkan kasus Firza Husein, karena berdasarkan UU Pornografi, pelaku bisa dijerat hukum," ungkapnya.

Walaupun Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus yang menyita perhatian itu sudah dikeluarkan oleh Polisi, Inas tidak yakin Rizieq akan segera pulang ke Tanah Air. Dia menduga, jika tidak pulang, ada alasan lain yang menyebabkan Rizieq kabur dari kasusnya.

"Yang menarik adalah apakah kepergian HRS ke Mekah disebabkan oleh kasus chat porno-nya? atau ada hal lain yang mendorong dia kabur ke Mekah?" ujarnya.

"Seharusnya dengan diterbitkan-nya SP3 ini sudah cukup bagi HRS untuk kembali ke Indonesia, tapi jika tidak maka saya menduga bahwa polisi juga mencium sesuatu yang menyebabkan HRS kabur tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Syihab. Rizieq menjadi tersangka atas kasus dugaan chat mesum. Selain Rizieq, seorang wanita atas nama Firza Husein juga menjadi tersangka.

"Betul penyidik sudah menghentikan kasus ini," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Iqbal, dalam pesan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (17/6).

Iqbal menjelaskan, kasus yang telah berjalan hampir satu tahun ini dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik belum menemukan pengupload video itu.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP