Polisikan Haris Azhar, Luhut Ingatkan Tak Ada Kebebasan yang Absolut
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mempolisikan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida atas tuduhan pencemaran nama baik. Dia mengingatkan kebebasan menyampaikan pendapat tidak bersifat absolut atau mutlak. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).
"Saya ingatkan tidak ada kebebaaan absolut, semua kebebasan bertanggungjawab. Jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata dia di Polda Metro Jaya.
Luhut menepis tudingan soal bisnis tambang di Papua yang disampaikan Haris Azhar. Wawancara tayang di kanal youtube milik Haris Azhar. Luhut menyatakan, tudingan itu diutarakan tanpa ada bukti.
"Saya tidak melakukan itu, tidak ada. Saya sudah minta bukti-bukti tapi tidak ada. Dia bilang research tidak ada (bukti)," ujar dia.
Luhut meminta masyarakat, terutama publik figur berhati-hati dalam memberikan pernyataan. Luhut kemudian mengungkapkan alasannya mempolisikan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.
"Jadi saya kira pembelajaran kita semua. Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement tidak bertanggung jawab," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal tersebut untuk menjaga kondusifitas pasca tragedi kerusuhan pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaKepolisian Daerah Maluku Utara mengatakan sebanyak 160 kasus pelanggaran terjadi yang dilakukan oknum polisi sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Papua siap mengamankan prosesi kedatangan jenazah Lukas Enembe hingga pemakaman.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMurtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaPolisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca Selengkapnya