Polisi Ungkap Penipuan Penjualan Rumah Syariah, Korban Capai 3.680 Orang
Merdeka.com - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah di daerah Tanggerang. Kali ini, polisi menangkap empat tersangka terkait kasus penipuan itu, masing-masing berinisial MA, SW, CB, dan S.
"Sampai saat ini sudah ada 4 yang sudah kita tahan, ada indikasi, ada pelaku, dan dua lagi masih kita lakukan pengejaran," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (17/12).
Dari ke empat tersangka yang sudah diamankan mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka SW berperan sebagai direktur utama PT WCS yang menjalankan perusahaan serta bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penjualan perumahan fiktif tersebut.
Tersangka CB berperan sebagai karyawan pemasaran yang membuat iklan dan brosur untuk meyakinkan para konsumen membeli perumahan fiktif tersebut. Sementara tersangka S merupakan istri dari tersangka MA. Dia berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang dari para korban.
Yusri mengatakan mereka mendirikan PT. WCS di daerah Kebayoran Squre Bintaro sektor 7 pada tahun 2014. Rencananya mereka akan membangun rumah di daerah Tanggerang Selatan dan Banten dengan harga murah dan nuansa islami.
"Dia punya perusahaan PT WCS 2014 didaftarkan dan tahun 2017 baru dipasarkan bulan Desember dengan janjian akhir 2018 serah terima kunci. Di akhir tidak ada lagi sampai akhir 2019, lalu masyarakat melaporkan dan dia melarikan diri," sambung Yusri.
Diketahui PT WCS merupakan PT Wepro Citra Sentosa. Yusri mengatakan para tersangka telah menipu 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp40 miliar, namun yang baru melaporkan sebanyak 63 orang.
"Yang paling kita harapkan para korban-korban lainya kalau mengetahui lagi, karena baru 63 orang yang di BAP dari 3680 yang terdata. Mudah-mudahan ada yang datang membawa bukti-bukti datang kesini," tutup Yusri.
Kini, polisi masih mendalami saksi-saksi dan korban yang sudah membayarkan DP rumahnya. Polisi juga kerap memeriksa aset-aset yang dimiliki oleh PT WCS.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaKendaraan didominasi para pemudik hendak balik ke kota asalnya. Tingginya volume kendaraan juga dipicu banyaknya wisatawan.
Baca SelengkapnyaTetangga mengungkap kepribadian korban yang dikenal sangat baik dan religius
Baca SelengkapnyaKehadiran aparat untuk memberikan rasa aman kepada para pemudik yang meninggalkan rumahnya
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan AF saksi terakhir pembunuhan dengan luka di bagian leher korban.
Baca SelengkapnyaNida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca Selengkapnya