Polisi tetapkan tersangka soal sekte seks bebas di Bandung
Merdeka.com - Polrestabes Bandung menetapkan satu tersangka terkait adanya perintah sekte seks bebas di lingkungan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kota Bandung. Penetapan tersangka GL (26) dilakukan setelah ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah adanya pemalsuan surat-surat di Perpusda yang selama ini dituduhkan.
"Isu sekte seks bebas ini melalui hasil penyelidikan dan pengembangan akhirnya kita tetapkan satu tersangka atas nama GL saat ini sudah kita amankan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Basso di Mapolrestabes Bandung, Senin (3/6).
Menurutnya, GL yang selama ini mengaku sebagai pemuja sekte seks bebas memiliki motif mencari keuntungan semata. GL berbekalkan surat perintah sekte palsu menyebar fitnah adanya ritual seks bebas yang menjerat 10 nama PNS di Perpusda tersebut.
Di situ GL memeras terhadap beberapa PNS yang ada di lingkungan Perpusda Kota Bandung. "Pelaku membuat surat palsu yang berisikan surat perintah ritual seks dan seolah-olah ditandatangani Keperpusda Muhmmad Anwar," ucapnya.
Kop surat, stempel, dan beberapa arsip didapati GL dari Ibunya yang merupakan PNS Perpusda Kota Bandung. "GL ini memaksa kepada ibunya, bahkan menganiaya untuk meminta barang-barang itu," jelasnya.
Disitu GL membuat surat di warnet milik AS, Jalan Caringin Bandung, yang menyuruh AL untuk mengetikan surat-surat yang tengah beredar di media masa.
Dia menjelaskan, bahwa semua keterangan atas nama Muhammad Anwar adalah palsu. "Mulai dari NIP, Tandatangan tidak ada yang benar, jadi dia yang memalsukan," paparnya.
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar fotocopy surat perintah nomor 041/019-c-Kaperpusda, dua lembar petikan daftar Baptisan Darah dari Gereja Pasteur 15 Januari 2013, stempel Kantor Perpusda dan Bak stempel serta beberapa lembar surat lainnya.
GL sendiri dijerat pasal 263 dan 310 dan atau 311 KUHP Pidana. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis, REM (44) ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaAdapun yang menjadi target dalam penangkapan itu adalah GS, warga sipil. Dan rumahnya memang berada di jalan mengarah ke asrama TNI dan Polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
gun Saufi (51), merupakan warga binaan Lapas Pontianak yang divonis karena kasus sodomi anak di bawah umur, dengan hukuman delapan tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, korban RZ telah dimintai keterangan sebagai saksi bersamaan dengan tujuh orang lainnya.
Baca SelengkapnyaBelasan saksi itu di antaranya terlapor ETH dan dua korban RZ dan DF.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan lainnya.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnya