Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kerusuhan Aksi Tuntut PSU di PALI
Merdeka.com - Polisi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kerusuhan saat unjuk rasa menuntut pemungutan suara ulang (PSU) di Kantor Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Jumat (3/5) lalu. Namun, penyidik baru menangkap satu orang diantaranya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan, dalam kerusuhan itu polisi mengamankan 25 orang yang diduga sebagai provokator dan pelaku penganiayaan terhadap anggota kepolisian. Dalam kerusuhan itu, belasan anggota polri terluka terkena lemparan batu.
"Kita tetapkan tujuh orang tersangka, tapi baru satu yang kita amankan, enam lainnya masih buron," ungkap Supriadi, Kamis (9/5).
Hanya saja, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mencari barang bukti lain. Tidak menutup kemungkinan, tersangka akan bertambah. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Terus dikembangkan, siapapun yang terlibat pasti dikenakan sanksi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan polisi mengalami luka-luka akibat terkena lemparan baru dari peserta aksi unjuk rasa menuntut PSU di Bawaslu PALI, Sumatera Selatan, Jumat (3/5). Puluhan warga diamankan petugas untuk diperiksa.
Kericuhan berawal saat ratusan warga mengatasnamakan Aliansi masyarakat Tanah Abang Bersatu berunjuk rasa di KPU PALI menuntut PSU karena diduga ditemukan banyak pelanggaran. Lantaran instansi itu tak berwenang menerima laporan pelanggaran, massa diarahkan ke Bawaslu PALI di Jalan Merdeka, Kecamatan Talang Ubi.
Di depan Bawaslu PALI, massa menggelar orasi. Saat orasi itulah suasana menjadi panas. Aksi saling dorong antara polisi dan massa tak terhindarkan. Kericuhan pun terjadi.
Massa melempari batu. Alhasil, polisi yang berusaha mengamankan situasi justru terkena lemparan batu. Delapan anggota mengalami luka-luka di kepala, dua diantaranya harus dilarikan ke rumah sakit cukup serius.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaRambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPetugas akan ditempatkan di beberapa titik untuk mengamankan lokasi debat yang digelar di Gelanggang Bulutangkis
Baca SelengkapnyaBukan TNI dan Polri, ini adalah satuan yang menjadi garda terdepan dalam mengawal KPu di tahun pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaDua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaKepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya