Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Pedagang Mainan, Pelaku Pencabulan Delapan Anak

Polisi Tangkap Pedagang Mainan, Pelaku Pencabulan Delapan Anak Seorang pedagang mainan ditangkap karena mencabuli anak. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi tangkap SA (55), pedagang mainan atas tuduhan mencabuli anak-anak. Korbannya diduga berjumlah delapan anak.

Pria paruh baya ini merayu korban dengan memberikan mainan secara gratis. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap SA pada Rabu 17 November 2021 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama menerangkan, pencabulan telah berlangsung selama satu bulan terakhir.

"Yang diakui saksi atau korban ada delapan orang namun yang mau dimintai keterangan baru lima, tiga lagi masih belum mau dimintai keterangan," ujar dia saat dihubungi, Minggu (21/11).

SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. SA dijerat Pasal yang 76 e junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Sudah ditahan, sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin sore," ujar dia.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk memulihkan kondisi para korban.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP