Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Makassar-Timika
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap empat orang yang diduga merupakan jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang didatangkan dari Makassar ke Timika. Penangkapan dilakukan di Jalan Yos Sudarso belakang lapangan Djayanti Sempan dan Jalan Kartini, Kamis (22/7).
Kasat Reserse Narkoba Polres Mimika, AKP Mansuri mengatakan, penangkapan itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
"Dari keempat orang itu, dua diantaranya merupakan pasangan suami-istri (Pasutri). Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa terdapat aktivitas transaksi jual-beli Sabu di belakangan lapangan Djayanti Sempan," katanya dalam keterangannya, Minggu (25/7).
Selanjutnya, pihaknya langsung menuju ke lokasi atau Lapangan Djayanti. Lalu, sekitar pukul 17.30 WIT, anggota menangkap dua orang berinisial A alias Roy (44) dan J alias Jasma (37).
"Setelah dilakukan penggeledahan pada tempat tinggal keduanya, ditemukan barang bukti transaksi penjualan narkotika jenis Sabu seperti telepon seluler, uang tunai dan kartu ATM. Keduanya bersama barang bukti kemudian diamankan lantaran petugas mendapat petunjuk baru dari penangkapan ini," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan kedua orang tersebut, barang haram yang ia perjualbelikan itu diperoleh dari seorang warga Jalan Kartini berinisial AD alias Armin (50).
"Mendapat informasi itu, tim lalu menuju TKP kedua di Jalan Kartini, atau tempat tinggal Armin," ujarnya.
Sesampainya di lokasi, petugas langsung menangkap pria tersebut bersama dengan istrinya.
"Setelah tiba di TKP kedua, Armin lalu ditangkap bersama istrinya berinisial RR alias Uya (32) lantaran diduga ikut terlibat. Kasus ini dalam penanganan Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyapa sejumlah warga yang ia lewati
Baca SelengkapnyaSaat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban bernama Brigadir Ridhal Ari Toni yang berada dari anggota Satlantas Polres Manado.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaUntuk penyebab kebakaran, masih dilakukan penyelidikan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.
Baca SelengkapnyaAri memastikan akan kooperatif dengan proses hukum. Hanya saja, pihaknya meminta alasan yang jelas kepada Kejaksaan mengapa menahan Indra.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut belum ada undangan yang diterima olehnya.
Baca Selengkapnya