Polisi Tangkap Pasangan Perampok Taksi Online di Sukoharjo
Merdeka.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil menangkap dua orang pelaku perampokan taksi online. Kedua tersangka Loreng Dwi Prasetyo (LDP) warga Tipes, Solo dan seorang wanita bernama Zeni Liana Ningsih (25) melakukan aksinya pada awal Februari lalu di sekitar Fave Hotel, Solo Baru, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan, kedua pelaku secara sadis menyiksa pengemudi taksi online bernama Sumarno, warga Polokarto Sukoharjo, dengan sayatan pisau cutter dan jeratan tali rafia. Setelah melakukan aksi tersebut keduanya melarikan diri dan beberapa hari menjadi buronan.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap dua minggu pasca kejadian di tempat terpisah. LDP ditangkap di rumah kakaknya, Desa Gumpang, Kartasura, sedangkan Zeni ditangkap di rumahnya, Berbah, Sleman, Yogyakarta sehari sebelumnya.
Kedua tersangka, lanjut Iwan, saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan.
Terkait motif perampokan tersebut, Iwan menjelaskan, kedua tersangka mengaku dendam. Alasannya karena dua pekan sebelumnya pernah menjadi korban tabrak lari armada taksi sejenis. Namun keduanya tak bisa memastikan apakah sopir taksi yang dianiaya tersebut merupakan pelaku tabrak lari yang mereka alami. Mereka hanya bisa mengenali warna cat biru pada armada tersebut.
"Atas kejadian tersebut, timbul inisiatif dari LDP untuk melakukan aksi balas dendam. LDP mengajak Zeni dengan terlebih dulu membeli segulung tali rafia, sebilah pisau cutter dan lakban," kata Iwan, Senin (11/3).
Kemudian keduanya berboncengan dengan sepeda motor dari rumah kakak LDP di Kartasura dan memarkirkan sepeda motornya di RS Dr Oen Solo Baru. Di halaman luar rumah sakit tersebut mereka memesan taksi online. Satu jam berjalan, sudah datang 8 taksi, namun dibatalkan karena tidak sesuai yang diinginkan.
"LDP ini menginginkan taksi yang berwarna biru. Kemudian datanglah taksi berwarna biru yang dikemudikan oleh S yang merupakan korban. Setelah menumpang dengan posisi LDP di belakang pengemudi dan Zeni di depan. Orderanya ke belakang Hotel Fave, sebuah perumahan," urainya.
Sesampai di lokasi, Iwan menambahkan, kedua tersangka melancarkan aksinya. Tersangka LDP menjerat leher korban dengan tali rafia. Namun pengemudi taksi melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan jeratan. Tak ingin kalah, LDP minta ZLN untuk menyayat korban dengan pisau cutter.
Seusai melakukan aksinya, kedua tersangka kemudian melarikan diri dan membuang barang bukti tidak jauh dari lokasi kejadian. Mereka pun bersembunyi di semak-semak yang gelap. Keesokan harinya, mereka meminta temannya untuk mengambil sepeda motor yang dititipkan di RS Dr Oen Solo Baru.
"Jadi korban ini mengalami luka serius di bagian wajah dan tangan karena melakukan perlawanan. Mereka akan kita jerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Iwan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaBerawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi Buka Suara soal Viral Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan: Itu Dilakukan Samsudin buat Tambah Subscriber
Baca SelengkapnyaTaruna Akademi Kepolisian (Akpol) ini ternyata punya keluarga bukan orang sembarangan.
Baca SelengkapnyaPemprov Sumbar telah memberikan pendampingan kepada Cahaya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Warga Jakarta Timur menjadi korban percobaan pembunuhan di salah satu parkiran ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca Selengkapnya