Polisi tangkap 9 tersangka pengedar PCC di Sultra
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap sembilan orang tersangka terkait peredaran obat jenis PCC. Tiga orang meninggal usai konsumsi obat tersebut.
"Kami (polisi) telah menetapkan 9 orang tersangka terkait obat PCC," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).
Sayangnya, Martinus belum bisa menyebutkan siapa saja nama atau inisial dari sembilan orang tersangka tersebut. Tapi, dia hanya memberitahu bahwa dari sembilan orang tersangka, empat orang tersangka ditahan di Polda Sulawesi Tenggara.
"Ini dua orang tersangka di Polda, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka dan satu di Polres Konawe," ujarnya.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan UU Kesehatan. Dari situ juga polisi telah menyita sejumlah barang bukti obat PCC yang telah disita polisi.
"Sembilan orang ini ditetapkan tersangka dalam dugaan UU Kesehatan. Kemudian barang bukti itu ada 5.227 butir obat ini masuk dalam daftar G," ucapnya.
"Kita (polisi) kenakan mereka itu pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 uu no 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tandasnya.
Untuk pasal 197 ini sendiri berbunyi setiap orang dengan sengaja memproduksi mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagai mana pasal 106 ayat 1 dipidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Diketahui, dari jumlah korban sebanyak 66 orang akibat meminum obat PCC, saat ini tinggal 15 orang yang masih dirawat di Rumah Sakit (RS). 12 Orang di antaranya berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ), 2 orang di Rumah Sakit Bhayangkara dan 1 orang di Rumah Sakit Bahteramas. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya