Polisi Tangkap 9 Pembuat Meterai Palsu Dijual Secara Online
Merdeka.com - Polisi menangkap sembilan orang tersangka atas nama inisial ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA dan R. Mereka ditangkap pada Februari 2019, terkait kasus penjualan meterai Rp 6.000 palsu senilai melalui situs online.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyuhadiningrat mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda atas adanya laporan dari Ditjen Pajak terkait kasus ini. Namun, mereka ditangkap dalam waktu yang bersamaan yakni akhir Februari 2019 lalu.
"Tersangka ASR, ASS, R dan DK ditangkap di Kota Bekasi, SS ditangkap di Kota Depok dan untuk ZUL, RH, SF dan DA ditangkap di Jakarta Timur," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3).
Pihaknya melakukan penyelidikan sejak adanya laporan dari Ditjen Pajak pada 25 Oktober 2018 lalu.
"Penyelidik mendapatkan barang berupa meterai yang dijual di situs belanja online yang dijual di bawah harga yang ditetapkan oleh pemerintah oleh JF yaitu seharga Rp 550 ribu per paket (5 lembar masing-masing berisi 50 keping meterai). Selanjutnya koordinasi dengan Perum Peruri dan hasilnya dinyatakan palsu," jelasnya.
Wakapolda Ungkap Materai Palsu ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani
Lalu, pada akhir Februari 2019, petugas mengamankan ASR dan DK di daerah Kota Bekasi. Tersangka ASR ini berperan untuk menyablon dan menjual meterai palsu di situs online dengan menggunakan nama inisial JF.
"Untuk DK berperan sebagai kurir mengirimkan paket meterai palsu melalui ekspedisi. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mengamankan SS di daerah Depok yang berperan menyediakan bahan baku pembuatan meterai palsu dan membantu mencarikan percetakan," ujarnya.
Setelah melakukan pengembangan lanjutan, pihaknya mengamankan ASS di daerah Kota Bekasi. Dia berperan untuk membantu mencarikan percetakan dan pembuatan hologram meterai palsu.
"Pengembangan terus dilakukan dan mengamankan ZUL dan RH di daerah Jakarta Timur yang berperan mencetak dasar meterai palsu menggunakan mesin offset," ucapnya.
Wakapolda Ungkap Materai Palsu ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani
"Dan dikembangkan lagi dan mengamankan SF dan DA di daerah Jakarta Timur. SF berperan sebagai pembuat hologram poli meterai palsu menggunakan mesin poli dan DA berperan sebagai kurir/penghubung ASR ke ZUL, RH dan SF," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya terus melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap satu tersangka lagi yakni dengan inisial R yang ditangkap di Kota Bekasi.
"Tersangka R yang berperan menjahit/melubangi meterai palsu menggunakan mesin porporasi/pencacah manual, dan mesin pembolong bentuk bintang dan oval," terangnya.
Wahyu menyebut atas kejadian ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 30 miliar. Barang bukti yang diamankan yakni ribuan meterai palsu dan beberapa mesin cetak meterai.
"Para tersangka dikenakan Pasal 257 KUHP UU RI Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai dan Pasal 253 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menangkap seorang pelaku inisial AWK (23) diduga pelaku ancaman penembakan Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaBerawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Baca SelengkapnyaSosok perwira polisi baik melarisi dagangan penjual kacang rebus di kaki lima. Aksi terpujinya mampu membuat penjual kacang bahagia.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman terhadap Anies.
Baca SelengkapnyaTujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.
Baca Selengkapnya