Polisi Sita Satwa Liar Dilindungi yang Diawetkan dari Rumah Bandar Sabu
Merdeka.com - Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan sejumlah satwa liar dilindungi yang sudah diawetkan dari rumah bandar sabu berinisial TJ (54) asal Banda Aceh yang sedang menjalani hukuman di Jakarta terkait kasus narkoba.
"Tersangka masih menjalani hukuman di Jakarta karena kasus narkoba seberat 200 kilogram yang ditangani BNN pusat sejak Desember 2020 lalu," kata Kapolresta Banda Aceh Joko Krisdiyanto saat menggelar konferensi pers, di Banda Aceh, dilansir Antara, Kamis (14/1).
Joko menyebutkan, adapun barang bukti satwa liar awetan yang diamankan dari rumah TJ tersebut yakni satu ekor jaguar (macan kumbang), satu macan tutul, dua ekor burung cenderawasih, satu ekor burung merak, dan dua ekor burung kakak tua jambul kuning.
"Semua barang bukti sudah dibawa dan kita amankan guna melakukan diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ia menyampaikan, pengungkapan kepemilikan satwa dilindungi itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya salah seorang yang menyimpan satwa liar di sebuah rumah di Gampong (desa) Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Setelah itu, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) hingga ditemukan beberapa barang bukti tersebut.
"Kita datangi TKP bersama BKSDA, karena pendalaman dan bagaimana tindaklanjutnya nanti dilakukan koordinasi dengan BKSDA," tutur-nya.
Menurut dia Joko, satwa liar yang diawetkan itu tidak diperjualbelikan oleh tersangka, hanya dijadikan hiasan rumah. Tetapi pelaku tidak mengantongi izin kepemilikan satwa dilindungi tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2).
"Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun kurungan dan denda maksimal Rp 100 juta," demikian ujar Joko.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaAksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).
Baca SelengkapnyaPenyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMomen kocak jenderal polisi eks ajudan Wapres saat ikut meriahkan perayaan HUT RI ke-78.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Lumajang, Jawa Timur menjadi korban pembacokan. Penganiayaan itu dilakukan kakak iparnya yang kemudian nekat membakar dirinya.
Baca Selengkapnya