Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi sebut penyidik KPK pinjam Polres untuk periksa bupati Nganjuk

Polisi sebut penyidik KPK pinjam Polres untuk periksa bupati Nganjuk Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan. KPK belum membeberkan Pejabat Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang terjaring OTT.

Namun informasi dari kepolisian, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman kini diperiksa oleh tim penyidik KPK. Polisi hanya berkoordinasi meminjamkan fasilitas untuk pemeriksaan.

"Memang benar. Pada jam 14.00 WIB, hari ini secara resmi KPK meminjam ruangan Polres Nganjuk untuk pemeriksaan bupati," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (25/10).

Sebelumnya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Nganjuk Agus Irianto mengaku sempat mendengar adanya kedatangan tim KPK ke Nganjuk. Pejabat KPK itu diinformasikan menemui pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.

"Dari informasi yang saya terima, ada dua petugas KPK yang datang ke dinas lingkungan hidup menemui kepala dinas. Tadi hanya dimintai keterangan saja sekarang masih di polres," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (25/10).

Dia mengaku belum mengetahui kasus yang menjerat pejabat Pemkab Nganjuk. KPK dikabarkan memeriksa berapa pejabat Pemkab Nganjuk.

"Kalau kasusnya, saya belum tahu termasuk dengan kegiatan apa. Saya materinya juga belum tahu, yang jelas tadi jam 14.00 WIB petugas KPK itu datang, dengan menunjukkan 'ID card' masuk ke ruangan kepala dinas (lingkungan hidup)," ungkapnya.

Namun dia membantah isu yang menyebutkan bahwa Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terjaring OTT KPK. Dia mengatakan, saat ini Bupati Nganjuk tengah berada di Jakarta.

"Kalau Pak Bupati, beliau ada acara di Jakarta, karena sebelumnya ada undangan. Tapi, untuk pulangnya juga belum tahu kapan," ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sempat dijadikan tersangka oleh KPK. Namun, status itu dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya yang menerima sebagian permohonan Taufiqurrahman.

Politisi PDI Perjuangan itu disangkakan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan gratifikasi, dengan ancaman bagi pelaku yang terbukti adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain terjerat kasus gratifikasi, Taufiqurrahman juga menjadi tersangka dalam pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk pada 2009.

Lima proyek yang diduga menjadi lahan korupsi Bupati Nganjuk adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Dalam kasus itu KPK menyangkakan pasal 12 huruf i UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Taufiq.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP