Polisi Ringkus Pemeran Video Porno di Tuban
Merdeka.com - Tiga buah potongan video yang menampilkan adegan porno viral di media sosial (medsos). Video dengan rata-rata durasi dua menit lebih itu diduga terjadi di Tuban, Jawa Timur. Mirisnya, ada seorang balita dalam video tersebut.
Ketiga potongan video yang beredar luas di medsos itu menampilkan adegan persetubuhan antara seorang laki-laki dengan perempuan. Video adegan ranjang itu pun tampak diambil sendiri oleh pasangan lain jenis tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebut, kedua orang dalam video itu bukan pasangan suami istri. Namun, keduanya diketahui sama-sama telah berumah tangga.
Belum jelas adegan video diambil di tempat apa. Namun saat adegan porno itu diambil, terlihat ada seorang anak balita yang diduga merupakan anak dari salah satu pemeran.
Dalam video, terlihat jelas jika sang anak menyaksikan secara langsung adegan tak senonoh tersebut. Namun, orangtua sang anak tampak santai-santai saja beradegan porno dengan disaksikan anaknya.
Dikonfirmasi terkait dengan hal ini, Kasat Reskrim Tuban, AKP M Gananta pun membenarkannya. Ia mengakui, jika dua orang pemeran dalam video itu adalah warga Tuban dari dua kecamatan yang berbeda.
"Benar, dua orang (pemeran) dari Tuban," katanya, Rabu (7/12).
Dia menyatakan, saat ini kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka itu adalah A (34), perempuan asal Kecamatan Tambakboyo, Tuban. Kemudian, si pria berinisial R (36), asal Kecamatan Kerek, Tuban.
“Sudah kita tetapkan tersangka, ada dua orang,” tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siskaeee kerap mangkir pemeriksaan kasus video porno yang menyeretnya jadi tersangka
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaPolisi merilis pelaku pembunuban 4 anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku bernama Panca, nampak lemas diborgol dengan tatapan kosong.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaKanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca SelengkapnyaPihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.
Baca SelengkapnyaLima pembuat konten pornografi dan perdagangan anak jaringan internasional diringkus polisi.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnya