Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Ringkus Pembobol Website Pedulilindungi untuk Jualan Sertifikat Vaksin Palsu

Polisi Ringkus Pembobol Website Pedulilindungi untuk Jualan Sertifikat Vaksin Palsu Pengunjung scan barcode saat memasuki mal. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua tersangka berinisial FH dan HH yang terlibat dalam kasus ilegal akses pencurian data aplikasi dengan membobol data website pedulilindungi. Di mana data tersebut digunakan untuk membuat surat sertifikat vaksin palsu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyebut jika kedua pelaku turut memanfaatkan situasi masyarakat yang saat ini sedang membutuhkan surat sertifikat vaksin sebagai persyaratan untuk berbagai aktivitas.

"Dua orang pelaku berbagi peran yang, satu sebagai petugas marketing menjual kepada masyarakat melalui akun facebook dan setelah mendapatkan pesanan, pelaku berikutnya membuatkan," kata Fadil saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).

Adapun identitas pelaku pertama yang menawarkan sertifikat vaksin palsu adalah FH (24) seorang karyawan swasta pemilik akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru yang menjajakan layanan kartu vaksin.

"Setelah dilakukan komunikasi dengan akun facebook tersebut diketahui bahwa akun tersebut menjual sertifikat vaksin tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi pedulilindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin Rp 370 ribu," jelasnya.

Kemudian setelah mendapat pelanggan, lantas FH memberikan datanya ke HH (30) seorang staf pada Kelurahan Kapuk Muara, Jakarya Utara untuk mengambil data nomor induk kependudukan (NIK) melalui data BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) yang terkoneksi dengan data website pedulilindungi.

"Pelaku (HH) memiliki akses ke data kependudukan. pelaku memiliki akses lalu kemudian bekerjasama dengan rekannya untuk menjual kepada publik," kata Fadil.

"Setelah (HH) mendapatkan akses NIK kemudian yang bersangkutan membuat sertifikat vaksin dengan memanfaatkan password dan user name (pada Pedulilindungi)," tambahnya.

Alhasil setelah mendapatkan NIK, HH, bisa langsung mencetak sertifikat vaksin tanpa melalui prosedur penyuntikan vaksin sebelumnya, hingga akhirnya mendapatkan sertifikat secara resmi.

"Kita kalau mau mendapatkan sertifikat vaksin kan setelah kita divaksin kemudian dilakukan input data secara manual oleh petugas inputor. Kemudian setelah kita menunggu aplikasi peduli lindungi nanti baru ada sertifikatnya," katanya.

Dari hasil kejahatan tersebut, terungkap jika HH bersama FH telah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan website aplikasi pedulilindungi.

Sementara dari kasus ini, polisi juga berhasil membekuk dua tersangka selaku pemesan jasa serfikat vaksin palsu, yakni AN (21) dan DI (30). Mereka diketahui turut memesan sertifikat palsu kepada FH dengan harga kisaran Rp350 ribu sampai Rp500 ribu.

"Kedua saksi ini berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun facebook yang saya sebutkan di atas. Tri Putra Heru dengan harga Rp 350 ribu rupiah yang satu dengan harga Rp 500 ribu rupiah," ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak Rp 600 juta rupiah. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Serta melanggar UU 32 Nomor 19 tahun 2016 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.

Baca Selengkapnya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar

Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar

Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pendaftaran Taruna Akpol 2024 Dibuka, Cek di Sini

Pendaftaran Taruna Akpol 2024 Dibuka, Cek di Sini

Pendaftaran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) T.A. 2024 telah dibuka.

Baca Selengkapnya
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Diuji Kesetiaannya dengan Pacar oleh Atasan, Aksinya Sukses Bikin Kekasih Klepek-klepek

Polisi Ini Diuji Kesetiaannya dengan Pacar oleh Atasan, Aksinya Sukses Bikin Kekasih Klepek-klepek

Viral di media sosial sosok polisi yang duji kesetiannya dengan pacar oleh atasannya.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Polisi, Sihol Situngkir Heran Jadi Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Penuhi Panggilan Polisi, Sihol Situngkir Heran Jadi Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman

Sihol Situngkir memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri terkait tersangka TPPO mahasiswa magang ke Jerman

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pemuda di Kalideres Terbitkan Sertifikat Habib Palsu Sejak 2023 & Cuan Rp3 Juta per Orang

Duduk Perkara Pemuda di Kalideres Terbitkan Sertifikat Habib Palsu Sejak 2023 & Cuan Rp3 Juta per Orang

Website yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara untuk situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.

Baca Selengkapnya