Polisi Ringkus Dua IRT Penjual Narkoba dan Miras di Garut
Merdeka.com - Tim Sancang Polres Garut mengamankan dua orang pengedar narkoba dan minuman keras. Dua orang yang diamankan itu diketahui merupakan ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di wilayah selatan Garut.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dua IRT yang diamankan pihaknya berinisial M (55) warga Kecamatan Cibalong dan E (49) warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Keduanya kita amankan dari rumahnya masing-masing. Saat Tim Sancang melakukan penangkapan, pelaku M sempat mengelak telah menjual narkoba. M ini bahkan sempat membuang Sebagian narkobanya di belakang rumah, sisanya disimpan diatas lemari,” ujarnya, Minggu (17/10).
Ia mengungkapkan, awalnya pihaknya sempat kesulitan mendapatkan barang bukti. Namun saat tim sedang melakukan penggeledahan, datang sembilan orang pelanggannya yang hendak membeli obat-obatan berbahaya sehingga akhirnya M tidak bisa mengelak lagi.
“Kita amankan ratusan tablet obat-obatan berbahaya dari tangan M,” jelasnya.
Sementara pelaku E diamankan karena diketahui menjual minuman keras (miras). Saat Tim Sancang datang ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan, E seperti pasrah.
Wirdhanto menerangkan, pelaku E pandai menutupi kegiatannya menjual minuman keras di rumahnya. Hal tersebut dibuktikan dengan cukup telitinya E saat menyimpan miras jualannya.
“Ia menyimpan minuman kerasnya di kaleng kue, dispenser sampai bunker yang ada di kamar rumah. Kedua pelaku ini langsung kita giring ke Polres Garut bersama sembilan orang lainnya yang kedapatan hendak membeli obat-obatan berbahaya,” ungkapnya.
Dari kedua orang penjual obat-obatan berbahaya dan minuman keras itu, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya setidaknya mengamankan barang bukti 500 butir obat-obatan berbahaya yang terdiri dari Dextromethorphan, Hexymer, Tramadol, dan Trihex juga 680 botol minuman keras.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, pelaku M dijerat pasal 196 dan 198 undang-undang nomor 36 tahun 2009 juncto pasal 83. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Untuk pelaku E akan menjalani sidang tindak pidana ringan,” tutup Wirdhanto.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Marak Barang Haram, Warga Bersama Tokoh Agama Limbangan Gelar Aksi Tolak Peredaran Narkoba di Kota Santri
Banyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Baca SelengkapnyaKasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung
Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaPolisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaBuntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaPerwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaPolisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaLangkah Polisi Urai Kemacetan Arus Balik dari Garut ke Bandung
Memberlakukan satu arah beberapa kali untuk mengatasi penumpukan agar kendaraan
Baca Selengkapnya