Polisi ringkus 2 residivis pencuri spesialis rumah kosong di Samarinda
Merdeka.com - Dua terduga pencuri spesialis rumah kosong di Samarinda, Ridho (37) dan Asri (24), diringkus tim Jatanras gabungan Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, dan Polsekta Samarinda Utara.
Mereka dikenal sebagai kelompok Makassar, dan pernah beraksi di salah satu daerah di Papua. Bahkan, Ridho, baru saja keluar penjara awal Februari 2018 lalu.
Keduanya diringkus Rabu (21/3) malam lalu, di rumah tinggal mereka di kawasan Sempaja, Samarinda Utara. Polisi sudah memburu mereka sejak awal Januari 2018 lalu, lantaran diduga beraksi di 10 lokasi kejadian.
Dalam catatan kepolisian, 6 lokasi diantaranya terjadi di Samarinda Utara, dan 4 lokasi lain di wilayah hukum Polsekta Samarinda Ilir.
"Mereka ini spesialis rumah kosong, dengan cara mencongkel rumah yang ditinggal pergi penghuni. Baik malam hari, maupun sedang tidur," kata Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Ervin Suryatna, dalam penjelasan resmi dia di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Jumat (23/3) sore.
Dari rumah tinggal mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya telepon selular, dan perhiasan emas, diduga hasil jarahan di rumah warga. "Barang curian lainnya, sudah mereka jual. Alasannya untuk kebutuhan sehari-hari, karena mereka ini menganggur," ujar Ervin.
Ervin menerangkan, para pelaku menamakan diri kelompok Makassar, dan sebelumnya pernah beraksi di daerah Papua, namun lolos dari jeratan hukum. "Ada 4 orang lagi yang masih kami cari, dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," tambah Ervin.
Keduanya juga tercatat residivis, dan hampir keluar penjara bersamaan. "Kurang lebih sebulan lalu keluar penjara. Kasusnya sama, pencurian. Mereka ini juga saling kenal dengan pelaku spesialis rumah kosong di perumahan elit beberapa waktu lalu, tapi beda kelompok," terang Ervin.
Ridho, mengakui perbuatannya. Soal ekonomi, jadi alasan dia kembali mencuri, setelah dia keluar penjara 4 Februari 2018 lalu, meski kakinya sempat tertembus timah panas lantaran melawan petugas. "Saya keluar penjara, tidak ada pekerjaan lain. Tempo hari kasus saya pecah ban mobil nasabah bank, saya bawa Rp 30 jutaan dan dihukum (penjara) 1 tahun 2 bulan," terang Ridho.
Keduanya kini meringkuk di penjara Polsekta Samarinda Utara. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencari Madu di Pulau Rinca Digigit Komodo
Akibat gigitan komodo itu korban mengalami luka di kedua tangan dan paha kiri.
Baca SelengkapnyaPolisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran
Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Tiga Remaja Diduga Lakukan Rudapaksa Dua Gadis di Lombok
Korban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi Terkait Penembakan Relawan Prabowo di Sampang
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penembakan ini.
Baca SelengkapnyaRibuan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Debat Ketiga Pilpres di Istora Senayan
Petugas akan ditempatkan di beberapa titik untuk mengamankan lokasi debat yang digelar di Gelanggang Bulutangkis
Baca SelengkapnyaIni Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPolisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari
Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaGudang Gegana Polda Jatim yang Meledak Disterilisasi, 10 Polisi Terluka Dipulangkan
Gudang itu rencananya akan dipindah jauh dari pemukiman seusai insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaPrabowo Diisukan Dirawat di RSPAD, TKN: Ini Kampanye Hitam
Prabowo diisukan sakit usai mengunjungi Sumedang (30/1) dan dilarikan ke RSPAD untuk menjalani perawatan.
Baca Selengkapnya