Polisi Periksa Pembeli Tanah Milik Nirina Zubir yang Dijual ART Riri
Merdeka.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mengusut kasus mafia tanah dengan Korban keluarga artis Nirina Raudhatul Jannah Zubir atau yang lebih akrab dengan Nirina Zubir.
Penyidik menggali keterangan orang yang membeli tanah dan bangunan dari mafia tanah. Mafia tanah yang dimaksud adalah Riri Kasmita, mantan pengasuh orangtua Nirina Zubir yakni Riri Kasmita.
"Pembeli sertifikat dari tersangka Riri sudah dimintai keterangan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/12).
Terpisah, Kanit II Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kemas Arifin menerangkan, ada tiga orang pembeli yang telah diperiksa sebagai saksi atas kasus ini.
Kepada penyidik, mereka tak mengetahui bahwa tanah dan bangunan yang dibeli bermasalah.
"Sudah kita periksa pembelinya ada tiga orang sudah kita periksa semua. Cuma posisinya mereka pembeli beritikad baik. Jadi dia kan beli dari Riri, dia beli apa adanya dan semua itu di tempatin oleh mereka. Jadi statusnya saksi," terang dia.
Kemas menyebut, ketiga pembeli justru termasuk korban atau pihak yang turut dirugikan.
Sebab, penyidik belum menemukan keterlibatan antara pembeli dengan komplotan mafia tanah pimpinan Riri Kasmita.
"Kalau nanti sertifikatnya terjadi pembatalan segala macam kan haknya hilang juga," ujar dia.
Kemas mengatakan, ketiga orang juga sampai saat ini masih menempati rumah tersebut usai menyelesaikan proses pembayaran ke Riri Kasmita.
"Itu juga rumah ditempati sama mereka. Kalau biasanya pelaku yang melakukan lagi itu tidak ditempati, bisa dijual lagi langsung atau diagunkan ke bank," ujar dia.
Sebelumnya, mantan pengasuh orangtua Nirina Zubir yakni Riri Kasmita. Bersama suaminya, Erdianto secara diam-diam mengalihkan enam sertifikat tanah dan bangunan atas nama Rizkullah Ramdhan dan Nirina Zubir serta saudara yang lain.
Selain itu, tiga orang notaris yakni Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan ternyata ikut membantu memuluskan rencana dari Riri Sasmita.
Kelima orang itu kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan. Bahkan, tiga orang diantaranya telah dijebloskan ke bui.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 atau 264 atau 266 dan 376 KUHP.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai mendapatkan kembali surat tanah orang tuanya, Nirina membagikan foto rumah yang dokumennya sempat dikuasai oleh mafia tanah.
Baca SelengkapnyaSertipikat tersebut diserahkan di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (13/02/2024).
Baca SelengkapnyaSimak potret Nirina Zubir saat adumulut dengan pengacara eks ART mafia tanahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nirina merasa terganggu dengan kehadiran pengacara tersebut yang melewati di belakangnya.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaAktris Nirina Zubir menghebohkan jagat maya dengan keputusan mengejutkan terkait Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi bagi-bagi takjil di jalan tapi tidak ada yang mau ambil lantaran dianggap razia.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca Selengkapnya