Polisi Periksa Dua Rekening Telusuri Sumber Dana Beasiswa Veronica Koman
Merdeka.com - Polisi menyurati pihak Imigrasi meminta Veronica Koman dicekal dan paspornya ditahan terkait statusnya sebagai tersangka kasus hoaks dan provokasi insiden di Papua. Selain menyurati Imigrasi, penyidik polisi juga telah melacak dua nomor rekening, baik di Indonesia maupun di luar negeri milik Veronica Koman.
"Dan kami sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dengan Imigrasi terkait dengan rekening tersebut. Karena yang bersangkutan mendapat beasiswa dari negara kita dan sekolah mengambil bidang S2 Hukum," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Sabtu (7/9).
Dikonfirmasi mengenai sorotan pegiat hak asasi manusia (HAM) atas penetapan status tersangka Veronica Koman yang dinilai tidak tepat, Luki menyatakan, jika proses hukum ini dimintanya agar tak dikait-kaitkan dengan posisi pekerjaan tersangka selama ini. Sebab, menurut dia, polisi sudah mengantongi bukti cukup menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
"Ini proses hukum ya, ada dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Jadi apapun dia harus bertanggung jawab, jangan dikait-kaitkan dengan dia selama bekerja dengan posisi pekerjaan dia yang lain. Dia melakukan kegiatan dia buka di Sosmed. Kita sudah punya bukti yang cukup," ungkapnya.
Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU nomor 40 tahun 2008.
Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya