Polisi periksa 9 orang terkait kasus pengemudi Mercy tabrak pemotor
Merdeka.com - Tim penyidik Polres Kota Surakarta memeriksa sembilan saksi terkait insiden mobil Mercedes Benz warna hitam nomor polisi AD 888 QQ menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas, di Jalan KS Tubun Manahan Solo.
Wakasat Reskrim Polres Kota Surakarta AKP Sutoyo mengatakan, sembilan saksi yang diperiksa antara lain tiga teman tersangka, sejumlah warga termasuk wartawan yang mengetahui di lokasi kejadian.
Selain itu, tim penyidik juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti antara lain rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang tidak jauh dari lokasi kejadian, untuk menguatkan kasus tersebut bukan kecelakaan lalu lintas tetapi tindak pidana karena pelaku dengan sengaja menabrak sepeda motor korban.
"Kami juga sudah melakukan test urine terhadap tersangka dan tiga temannya, tetapi hasilnya negatif," kata Sutoyo, Kamis (23/8). Dikutip dari Antara.
Menurut Sutoyo, tersangka kini masih ditahan di Mapolres Kota Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan polisi terus memproses sesuai hukum yang berlaku.
Tim Penyidik Polres Kota Surakarta sebelumnya menetapkan sopir mobil Mercedes Benz sebagai tersangka.
Pelaku sopir Mercedes Benz merupakan Presiden Direktur PT Indaco Warna Dunia Karanganyar, Iwan Adranacus (40) warga Jalan Nakula II No 8 Jaten, Karanganyar, setelah menjalani pemeriksaan usai kejadian sekitar pukul 12.00 WIB, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli, pelaku sopir Mercedes Benz setelah menjalani pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku telah sengaja menabrak dari belakang korban yang mengendarai sepeda motor saat melintas di Jalan KS Tubun Manahan hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menurut Fadli, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka Rabu (22/8) malam, dan kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.
Atas perbuatan tersangka akan dikenai pasal 338, dan atau subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Pembunuhan, dan atau Penganiayaan berakibat kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaWarga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang pemotor tewas dengan sejumlah luka setelah diserang orang tak dikenal (OTK) saat berkendara di Jalan Bangka, Mampang Parapatan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaKasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Aryono menegaskan, pelaku berinisial FN saat ini tengah ditahan di rutan Polres Metro Tangerang.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan akan memburu pengemudi truk. Saat ini, kendaraan berusaha identifikasi melalui rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.
Baca SelengkapnyaPengawalan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik sepeda motor.
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca Selengkapnya