Polisi olah TKP di rumah Kapitra Ampera yang dilempari molotov
Merdeka.com - Aparat Polres Jakarta Selatan melakukan olah TKP di rumah mantan pengacara Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera di Tebet yang dilempari dua molotov oleh orang tak dikenal. Polisi meneliti pecahan botol dan lantai yang terbakar.
Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Stefanus Tamuntuan menjelaskan, peristiwa pelemparan molotov terjadi sekitar pukul 19.10 WIB, Senin (6/8) di kediaman Kapitra di Jalan Tebet Timur Dalam VIII, Jakarta Selatan.
"Terjadi pelemparan molotov berupa botol Kratingdaeng dan diberikan sumbu dan berisi bensin. Saksi Ibu (istri) Kapitra beserta pembantu mendengar suara di garasi mobil rumah. Selanjutnya mendengar suara tersebut saksi melihat keluar garasi dan didapati 2 buah botol Kratingdaeng yang ada sumbu serta berisi bensin," kata Stefanus.
Olah TKP di Kediaman Kapitra ©2018 Merdeka.com/Ronald
Saksi kemudian menghubungi Kapitra yang sedang salat di masjid. Kapitra pun langsung menghubungi Polsek Tebet.
Stefanus menambahkan, dari pemeriksaan sementara, ditemukan salah satu botol Kratingdaeng yang berisi bensin dan terdapat sumbu dalam keadaan pecah. "Jumlah molotov ada 2 buah berupa botol Kratingdaeng," ujarnya.
Hingga pukul 21.00 WIB, beberapa petugas masih memeriksa lokasi pelemparan molotov yang berada di garasi. Tampak lantai terbakar menghitam akibat ledakan salah satu molotov.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaTiba-tiba HRR mengeluarkan senjata pistol yang dipakai dengan maksud menakut-nakuti korban JPP.
Baca SelengkapnyaAksi teror OTK itu terjadi pada Sabtu (16/17) dini hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial HHR ditangkap di kawasan Nangewer Kabupaten Bogor. Dia mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSempat terlihat ada yang memprovokasi kemudian mengambil barang senjata tajam dan mengajak untuk melakukan kekerasan.
Baca Selengkapnya