Polisi Masih Periksa Kivlan Zen
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang menjalani pemeriksaan terhadap Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Hal ini diketahui saat awak media bertemu kuasa hukum Kivlan, bernama Burhanudin di lokasi.
Burhadudin enggan menjelaskan pemeriksaan tersebut terkait kepemilikan senjata api atau sebagai saksi atas tersangka Eggi Sudjana.
"Masih panjang kok pemeriksaan, masih panjang masih panjang. (Terkait makar?) Nanti saja ya. (Senjata api atau makar?) Mengarah ke sana sepertinya," ujarnya.
"Semuanya masih dikembangkan di dalam. Pertanyaan masih banyak sepertinya tadi," sambungnya.
Burhanudin belum dapat memberikan informasi lebih detail. Sebab, kliennya masih dalam pemeriksaan penyelidik. Lebih lanjut terkait isu akan ditahannya Kivlan, Burhanudin mengaku tak tahu soal itu.
"Masih masih diperiksa. Status masih saksi bukan tersangka dan saya sendiri belum dengar (soal penahanan). Kami tim kuasa hukum belum dengar itu," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaMomen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal polisi eks ajudan Presiden RI kini punya karir moncer di kepolisian.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaJaksa sebelumnya menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaMengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca SelengkapnyaMomen kocak jenderal polisi eks ajudan Wapres saat ikut meriahkan perayaan HUT RI ke-78.
Baca Selengkapnya