Polisi limpahkan berkas kasus korupsi Nur Mahmudi ke Kejari Depok
Merdeka.com - Penyidik Polresta Depok telah melimpahkan berkas perkara tahap I, tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok, Harry Prianto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Keduanya diduga telah melakukan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat, pada 2015 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan, hal itu. Katanya, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Depok pada Jumat (21/9).
"Iya tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara tindak Korupsi pengadaan lahan Simpang Jalan Bogor Raya-Jalan Nangka atas nama tersangka HP (Harry Prianto) dan tersangka NMI (Nur Mahmudi) ke jaksa penuntut umum," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/9).
Kata Argo, kedua tersangka saat ini tidak ditahan, karena keputusan itu menjadi subjektifitas penyidik.
"Subjektifitas penyidik ya, dan tidak wajib, tidak harus, tapi itu subjektifitas penyidik ya, yang bersangkutan kooperatif pada saat dimintai keterangan. Itu semua adalah kewenangan penyidik terhadap tersangka," ujar Argo.
Untuk diketahui, mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018. Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Dari hasil penyidikan, kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 10,7 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya