Polisi jemput paksa 3 tersangka kekerasan Diksar Mapala UII
Merdeka.com - Polres Karanganyar membuktikan ancamannya untuk menjemput paksa tersangka kasus kekerasan yang terjadi saat kegiatan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia (Diksar Mapala UII) Yogyakarta yang dua kali mangkir pemeriksaan. Minggu (21/5) malam, tim penyidik membawa 3 tersangka ke Mapolres Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka yang dijemput paksa adalah HS alias G, NA dan TA. Pihaknya akan memanfaatkan waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan secara maksimal.
"TA kita tangkap jam 11.00 di pinggir jalan, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik. Kemudian tersangka NA (putri) dan HS ditangkap jam 15.00 di rumah teman HS juga di Kelurahan Sukoharjo, Ngaglik, Sleman," ujar Ade Safri kepada wartawan di Mapolres Karanganyar, Minggu (21/5) malam.
Ade menambahkan, untuk ketiga tersangka lainnya masih dilakukan pemantauan. Keenam tersangka diduga telah berpindah-pindah tempat kos dan berganti nomor handphone seusai ditetapkan tersangka.
Usai penangkapan, lanjut Ade, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan dan menyita pakaian yang digunakan saat tindak kekerasan terjadi. Kepada tiga tersangka lainnya, Kapolres meminta agar segera menyerahkan diri ke Polres Karanganyar.
"Saya minta untuk ketiga tersangka lainnya silakan langsung datang menyerahkan diri ke Polres Karanganyar, agar proses penyidikan cepat bisa dilakukan," pungkas Ade Safri.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaGelar Ops Keselamatan Jaya, Polisi Tindak 6.774 Pelanggaran Paling Banyak Pengendara Bandel Lawan Arah
Operasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMengejutkan Status Polisi Gadungan, Pakai Helm Wajah Ditutupi Masker Tengkorak
Seorang polisi gadungan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap oleh polisi.
Baca Selengkapnya