Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi jemput paksa 3 tersangka kekerasan Diksar Mapala UII

Polisi jemput paksa 3 tersangka kekerasan Diksar Mapala UII Camp Diksar UII di Lereng Lawu. ©2017 Merdeka.com/arie sunaryo

Merdeka.com - Polres Karanganyar membuktikan ancamannya untuk menjemput paksa tersangka kasus kekerasan yang terjadi saat kegiatan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia (Diksar Mapala UII) Yogyakarta yang dua kali mangkir pemeriksaan. Minggu (21/5) malam, tim penyidik membawa 3 tersangka ke Mapolres Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ketiga tersangka yang dijemput paksa adalah HS alias G, NA dan TA. Pihaknya akan memanfaatkan waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan secara maksimal.

"TA kita tangkap jam 11.00 di pinggir jalan, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik. Kemudian tersangka NA (putri) dan HS ditangkap jam 15.00 di rumah teman HS juga di Kelurahan Sukoharjo, Ngaglik, Sleman," ujar Ade Safri kepada wartawan di Mapolres Karanganyar, Minggu (21/5) malam.

Ade menambahkan, untuk ketiga tersangka lainnya masih dilakukan pemantauan. Keenam tersangka diduga telah berpindah-pindah tempat kos dan berganti nomor handphone seusai ditetapkan tersangka.

Usai penangkapan, lanjut Ade, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan dan menyita pakaian yang digunakan saat tindak kekerasan terjadi. Kepada tiga tersangka lainnya, Kapolres meminta agar segera menyerahkan diri ke Polres Karanganyar.

"Saya minta untuk ketiga tersangka lainnya silakan langsung datang menyerahkan diri ke Polres Karanganyar, agar proses penyidikan cepat bisa dilakukan," pungkas Ade Safri.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya
Gelar Ops Keselamatan Jaya, Polisi Tindak 6.774 Pelanggaran Paling Banyak Pengendara Bandel Lawan Arah

Gelar Ops Keselamatan Jaya, Polisi Tindak 6.774 Pelanggaran Paling Banyak Pengendara Bandel Lawan Arah

Operasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Mengejutkan Status Polisi Gadungan, Pakai Helm Wajah Ditutupi Masker Tengkorak

Mengejutkan Status Polisi Gadungan, Pakai Helm Wajah Ditutupi Masker Tengkorak

Seorang polisi gadungan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap oleh polisi.

Baca Selengkapnya