Polisi Gelar Perkara Kasus ACT untuk Tetapkan Tersangka Pekan Depan
Merdeka.com - Penyidik Mabes Polri masih mendalami kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penyidik berencana melakukan gelar perkara pada pekan depan untuk menetapkan status tersangka pada seseorang.
"Harus dilaksanakan gelar perkara dulu," kata Dirtippideksus Mabes Kombes Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7).
Gelar perkara akan dihadiri sejumlah pejabat Polri. "Direncanakan Minggu depan dan dihadiri oleh Propam, Wasidik, Irwasum dan Div Kum," sambungnya.
Gandeng Kejaksaan
Sebelumnya, polisi masih mengusut kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga ACT. Salah satu tindak lanjut penanganan perkara itu di antaranya dengan menggandeng pihak kejaksaan.
"Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dalam penanganan ACT," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (19/7).
Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap eks petinggi ACT, Ahyudin, pada Rabu (20/7) kemarin. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan penyelewengan dana.
Ahyudin mengaku sudah delapan kali menjalani pemeriksaan selama kasus ini diselidiki polisi. Selama pemeriksaan itu, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik selama 12 jam.
"Saya tidak pernah absen loh delapan kali. Anda bayangkan delapan kali, per ke sini 12 jam, 12 jam dikalikan delapan, dan mungkin masih ada sekian kali lagi ke depan," kata Ahyudin kepada wartawan, Rabu (20/7) malam.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaPasca kejadian, AT lantas melarikan diri sementara Arif kabur ke rumah istrinya yang ada di Palembang.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaRambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.
Baca SelengkapnyaBerbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan
Baca Selengkapnya