Polisi Diminta Uji Kasus Ustaz Yahya Waloni secara Akademik dan Ilmiah
Merdeka.com - Polisi menangkap Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Ia ditangkap pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata Cluster Dragon Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan meminta aparat kepolisian memperlakukan kasus dugaan penodaan agama oleh Yahya Waloni layaknya kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Chandra meminta agar dilakukan pengujian secara ilmiah, atas pernyataan Yahya Waloni yang diduga oleh penyidik Bareskrim Polri telah menistakan agama.
Yahya Waloni juga diminta untuk tidak ditahan terlebih dahulu sebelum ada putusan dari pengadilan. Terlepas dari alasan sakit yang kini tengah dialaminya.
"Bahwa terkait benar atau tidaknya pernyataan beliau semestinya diberikan kesempatan untuk diuji dalam mimbar akademik dan ilmiah. Kalaupun harus diuji di pengadilan, saya kira aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan sampai terdapat putusan atau vonis dari majelis hakim, seperti pada kasus Ahok atau syarat subjektif Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)" kata Chandra dalam keterangan tulis, Minggu (29/8).
Chandara mengkhawatirkan jika pernyataan Yahya Waloni tetap diuji dalam persidangan akan menimbulkan perdebatan atau diskusi secara terbuka, tentang ketuhanan/teologi atau ajaran agama atau isi kitab. Mengingat persidangan terbuka untuk umum, terlebih lagi apabila terdakwa dan kuasa hukumnya mampu mempertahankan dengan berbagai argumentasi dan dalil-dalil.
Kendati begitu, Chandra menegaskan bahwa tindakan penistaan agama dilarang dilakukan oleh siapa pun.
"Bahwa saya setuju siapa pun di muka bumi ini dilarang untuk menistakan, menghina ajaran agama dan kepercayaan terhadap Ketuhanan. Sedangkan dalam perkara Ustaz Yahya Waloni apabila melihat background keagamaan, pendidikan dan profesi Ustaz Yahya Waloni sebelum memeluk Islam, bisa saja muncul persepsi publik beliau memiliki otoritas untuk menyampaikan hal yang berkaitan apa yang dipahami," pungkasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan proses hukum terhadap tersangka penodaan agama, Muhammad Yahya Waloni tetap berjalan, meskipun yang bersangkutan saat ini sedang dirawat karena sakit.
"Penanganan perkara tetap berjalan, yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Rusdi, Jumat (27/8).
Rusdi menerangkan, karena sakit yang dialami Yahya Waloni, maka penahanan dibantarkan. Proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan setelah penyembuhan.
"Ya kan sedang sakit, tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kita obati dulu sampai sembuh, nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," ujar Rusdi.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyidikan kasus kematian Brigadir RA anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara, yang tewas di dalam mobil karena semua telah terbukti.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk itu, Sahroni berharap, kasus kriminal di wilayah Jakarta Utara bisa menurun drastis pada tahun 2024 ini.
Baca SelengkapnyaDugaan penganiayaan itu dikuatkan temuan sementara kepolisian pada tubuh korban terdapat luka lebam.
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaCerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengembangkan kasus penganiayaan taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang berujung kematian juniornya.
Baca Selengkapnya