Polisi Dalami Dugaan Kesengajaan di Kasus Polsushut Tembak Pelaku Illegal Logging
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jatim mengambil alih kasus penembakan terduga pelaku illegal logging di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember oleh seorang polisi khusus kehutanan (Polsushut) berinisial DS (43). Dalam kasus ini, polisi mendalami adanya unsur kesengajaan atau unsur overmacht sang Polsushut tersebut.
Penyelidikan terhadap kasus ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Ia menyatakan, pihaknya mengambil alih kasus ini karena menyangkut tentang meninggalnya seseorang yang diakibatkan oleh senjata api salah satu pegawai Polsushut.
"Sementara kita ambil alih kasus ini, karena menyangkut tentang meninggalnya seseorang yang diakibatkan oleh senjata api yang diletuskan oleh salah satu pegawai Kepolisian Kehutanan. Tentu rekan-rekan bertanya kenapa kok bisa diambil alih? Ini satu ya, ada nyawa yang melayang, kemudian yang kedua ada penggunaan senjata api," ujarnya, Selasa (8/10).
Ia menambahkan, penyelidikan mengarah pada prosedur penggunaan senjata api dan kemungkinan-kemungkinan tewasnya seseorang itu diakibatkan senjata api itu. Polisi, tambahnya, menyelidiki apakah penembakan itu dilakukan karena overmacht ataupun karena adanya unsur kesengajaan.
"Polisi lagi menyelidikinya apakah penembakan itu dilakukan karena overmacht, artinya seseorang atau petugas dikarenakan sesuatu hal untuk mengambil langkah membela diri sehingga dilakukan penembakan. Kemudian apakah penembakan ini dilakukan karena yang bersangkutan dengan sengaja untuk menembak ini," tegasnya.
Ia menyatakan, kalau sengaja melakukan penembakan dan kemudian menyebabkan meninggalnya seseorang tentu ada ancaman hukuman yang diberikan yaitu (pasal) 338 (KUHP). "Karena seseorang yang sengaja ditembak walaupun dia melakukan pencurian ini tidak sebanding dengan apa yang terjadi di lapangan. Nah itu semua formulasi-formulasi itu tentunya akan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian karena kasusnya baru satu hari diambil di Polda, kita Mohon rekan-rekan bersabar," tambahnya.
Ia mengakui, jika polisi hutan diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap hutan dan dilengkapi dengan senjata api dalam rangka melakukan tugas. Namun ia menegaskan, dalam kasus ini pihaknya belum menentukan apakah kasus inu masuk dalam kategori pembunuhan atau overmacht.
"Kita belum menentukan apakah langkah ini bisa kita tangani pembunuhannya kah atau nanti dari overmacht-nya. Dua kemungkinan itu yang nanti menjadi. Karena yang bersangkutan ini adalah polisi hutan yang diberikan wewenang oleh undang-undang juga untuk melakukan pengawasan terhadap hutan dan memang di lengkapi dengan senjata api dalam rangka untuk melakukan tugas-tugas ya, nah itu juga nanti akan di formulasikan ya cukup," katanya.
Dikonfirmasi soal status Polsushut tersebut, Barung menegaskan jika hingga kini sang Polsushut masih berstatus terperiksa. "Masih terperiksa," tandasnya.
Sebelumnya, seorang polsushut menembak mati terduga pelaku ilegal logging di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember. Kawasan hutan tersebut masuk Dusun Krajan, Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember, Jawa Timur.
"Saat itu 10 orang petugas Polsushut memang sedang patroli dan mereka berdua kedapatan mencuri kayu," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Kamis (03/10).
Sebelum melepaskan tembakan ke terduga, Polsushut tersebut mengaku sudah melakukan tembakan peringatan ke udara. "Namun terduga tersebut melawan dengan mengayunkan golok ke arah petugas Polsushut," lanjut Alfian.
Petugas Polsushut akhirnya menembakkan peluru yang mengarah ke terduga illegal logging tersebut. Akibatnya terduga bernama Aris yang merupakan warga Kecamatan Tempurejo itu meninggal dunia.
Adapun identitas Polsushut yang berinisial DS (43) diperiksa polisi. Pria berstatus PNS tersebut, berusia 43 tahun juga mengantongi Kartu Tanda Anggota Kepolisian Khusus sebagai Polsushut dari Polda Jawa Timur.
Satu orang terduga yang berhasil kabur tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tidak hanya untuk mengungkap kasus dugaan pencurian kayu hutan, pengejaran juga dalam rangka kasus penembakan yang diduga dilakukan seorang anggota Polsushut tersebut.
"Terduga yang berhasil kabur ini akan menjadi saksi kunci untuk mengungkap kasus penembakan ini," papar Alfian.
Polisi menduga, kasus pembalakan liar ini ada kaitannya dengan beberapa kasus sama yang terjadi sebelumnya.
"Untuk jenis senjata yang digunakan untuk menembak korban adalah jenis PN1A1. Kemudian kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti golok dan identitas Polsushut yang menembak korban," pungkas Alfian.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya