Polisi Buka Hotline Kasus Robot Trading dan Binary Option, Catat Nomor di Bawah Ini
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membuka hotline pengaduan kasus Robot Trading dan Binary Option. Hotline pengaduan bisa diakses melalui WhatsApp dengan nomor 0812-1322-7296 atau melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robottrad_binary_option_dittipideksus.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan meminta para korban kasus Robot Trading dan Binary Option memanfaatkan hotline yang sudah disiapkan untuk memudahkan pelaporan ke Polri. Korban yang berdomisili di Jakarta maupun di daerah bisa melaporkannya mulai hari ini.
"Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus Robot Trading dan Binary Option," kata Whisnu dalam keterangannya, Jumat (18/3).
Polisi Usut Kasus Robot Trading
Whisnu mengungkapkan, selain kasus penipuan Binary Binomo dengan tersangka Indra Kenz, pihaknya juga menangani sejumlah kasus penipuan melalui platform Binary Option dan Robot Trading seperti FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, FAHRENHEIT, FIN888 dan DNA Pro.
"Harapan kami, hotline pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi Robot Trading dan Binary Option yang marak berkembang di Indonesia saat ini," ujar dia.
Seperti diketahui, Fahrenheit dan Viral Blast disebut sebagai aplikasi robot trading ilegal karena tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua aplikasi trading ini pun sudah diblokir di Indonesia.
Sejumlah korban Fahrenheit telah mengungkapkan masalah ini di dunia maya. Mereka mengaku pihak Fahrenheit seperti sengaja membuat mereka tak bisa menarik dana keuntungan dari hasil perdagangan. Bahkan, dana korban mendadak lenyap dalam sekejap.
Indra Kenz Tersangka
Bareskrim Polri telah resmi menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Indra Kenz langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).
Ramadhan menjelaskan, sebelum dilakukan gelar perkara. Penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz sebagai saksi selama tujuh jam atau sejak pukul 13.00 Wib hingga pukul 20.10 Wib.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan juga memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara," kata Ramadhan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PSI menyediakan layanan hotline pengaduan melalui nomor WhatsApp
Baca SelengkapnyaApabila mendapati kegiatan konvoi takbiran keliling untuk segera melaporkan ke call center Polri 110
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca Selengkapnya