Polisi bongkar bisnis prostitusi sex by phone di Tangerang
Merdeka.com - Polres Metro Tangerang berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang menawarkan jasanya melalui pesan singkat dan sex phone. Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan menerangkan, pengungkapan bisnis esek-esek melalui handphone bermula dari penyebaran short message service (SMS) yang dilakukan pelaku terhadap calon korban secara random.
"Mereka menawarkan bisnis melalui pesan singkat untuk melakukan sex by phone. Ketika didalami ternyata bisa bertemu dan melakukan hubungan intim secara langsung," kata Harry di Mapolrestro Tangerang, Selasa (9/10).
Harry menjelaskan, isi pesan singkat yang disebarkan pelaku berisi ajakan untuk melakukan sex phone dari nomor telefon premium diawali dengan angka 0809.
"Mereka menyebarkan nomor itu (0809) ke seluruh nomor secara acak, salah satunya nomor yang disebarkan itu yaitu nomor anggota kami Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota," terang Harry.
Anggota yang menerima pesan acak tersebut, kemudian melakukan penelusuran, dengan menelpon nomor yang tertera pada pesan sms itu.
"Terjadi percakapan dewasa, ketika digali lebih dalam pelaku ini juga bersedia melakukan perjanjian untuk bertemu di kamar hotel," terangnya.
Dengan syarat, penelpon juga harus menyetorkan sejumlah uang ke rekening bank pelaku."Kami mentransfer uang senilai Rp 300 ribu sebagai penyakin untuk ketemu dan setibanya di hotel kami melakukan transaksi Rp 1 juta dan langsumg melakukan penangkapan terhadap wanita itu," terang Harry.
Dari pengembangan, petugas mendapati sarang jaringan prostitusi online tersebut yang berlokasi di Ruko Mutiara Karawaci Blok D26, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Disana, petugas mengamankan lima karyawan yang sedang melayani pelanggannya melalui telefon bernama Tati, Siska, Siti, dan Atin.
Serta menangkap RZ yang bertugas sebagai penyebar pesan singkat melalui internet dan hanphone menggunakan sebuah laptop.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara 4 Tahun.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaMayat perempuan ditemukan di sebuah koper oleh warga sekitar pinggir aliran sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaWarga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, kliennya kembali mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaAkun WA itu terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain.
Baca SelengkapnyaAksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca Selengkapnya