Polisi Bentuk Tim Selidiki Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Puluhan Anak di Kota Batu
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mulai bergerak menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan siswa di sekolah berinisial SPI di Kota Batu. Polisi pun mulai membentuk tim dan membuat rekonstruksi kasus yang menjadi perhatian Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan akan melakukan penyelidikan secara profesional atas kasus yang dilaporkan karena dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak itu.
"Sudah kami lakukan tindaklanjuti, kami telah membentuk tim, membuat konstruksinya, melakukan gelar perkara yang dalam pekan ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapornya yang tentunya dengan berkoordinasi dengan Komnas PA," kata Gatot, Senin (31/5).
Lalu kapan proses pemeriksaan akan dilakukan? Gatot menyebut, selain melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, pihaknya juga berencana melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Hal itu akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para korban.
"Kami telah menerima laporan dan kami akan menindaklanjuti secara profesional. Dalam pekan ini kami akan mulai bekerja. Pemanggilan pada korban dulu didampingi Komnas PA, yang kami koordinasikan dengan Mas Arist Merdeka Sirait," katanya.
Mengenai penanganan trauma terhadap puluhan anak yang diduga menerima kekerasan seksual, Gatot menyatakan Polda Jatim telah menyiapkan pemulihan psikologis yang berasal dari tim biro sumber daya manusia (SDM).
Disinggung soal barang bukti yang sudah dimiliki, ia menyebut jika saat penyidik masih bekerja.
Sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak mendatangi Polda Jawa Timur, Sabtu (29/5), guna melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak yang dilakukan salah satu pemilik sekolah berinisial SPI di Kota Batu berinisial JE.
Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan Komnas PA, Arist pun melaporkan JE dengan tiga dugaan pasal berlapis.
JE dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaSarana dan prasarana dibangun untuk menunjang pendidikan dan kesehatan
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaDugaan penganiayaan itu dikuatkan temuan sementara kepolisian pada tubuh korban terdapat luka lebam.
Baca Selengkapnya