Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosaan Pelajar di Boven Digoel Papua
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polres Boven Digoel, Papua, berhasil menangkap seorang pemuda pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar di Boven Digoel.
Kasat Reskrim Polres Boven Digoel IPDA Teguh Prasetyo, Selasa (09/11), membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak kejahatan yang terjadi di SMP N 1 Tanah Merah.
"Pelaku berinisial ND laki-laki (19), sudah ditangkap, pelaku telah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman terhadap korban berinisial AA pelajar perempuan (19)," kata Kasat Reskrim.
Pelaku diduga telah melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, yang terjadi di Jalan Arimop Kampung Persatuan, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel.
Kronologis kejadian, Sabtu (06/11/) berawal ibu korban pada pukul 06.55 Wit mengantar anaknya ke sekolah.
Setelah antar ibu korban (pelapor) langsung pulang ke rumah. Sekitar pukul 09.00 Wit seorang guru dari tempatnya anak bersekolah, datang ke rumah pelapor memberitahukan bahwa anaknya berada di RSUD Boven Digoel. Pelapor langsung menuju ke RSUD dan melihat anaknya sedang diperiksa Dokter. Pelapor mendapat penjelasan tentang apa yang terjadi oleh Polisi, selanjutnya diarahkan Ke Polres Boven Digoel guna pelapor membuat laporan.
"Usai menerima laporan Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti setelah 3 hari akhirnya pelaku berhasil ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/XI/2021 /SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 06 November 2021," katanya.
Selanjutnya sebut Teguh, Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Selasa (9/11) pukul 09.00 Wit, bertempat di Jl. Angkasa Kampung Persatuan, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Adapun para saksi yakni, FA, RS dan TA, Polisi juga mengamankan barang bukti milik korban diantaranya :
- 1(satu) buah baju lengan panjang warna hitam.- 1(satu) buah baju kaos olahraga warna kuning merah.- 1 (satu) buah celana olahraga berwarna hitam kuning.- 1 (satu) buah kain berwarna hitam- 1 (satu) pasang sepatu merek DAN'S berwarna hitam putih.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasat Reskrim meminta kepada semua pihak dapat bersabar mempercayakan kepada pihak kepolisian bahwa kasus sudah ditangani dan pelaku akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
"Motif Pelaku dalam kondisi di pengaruhi minuman keras atau kondisi mabuk dan saat jalan masuk ke SMP dan bertemu korban dan langsung pelaku melakukan perbuatannya," tuturnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua pelajar berinisial MH dan GB atau GE
Baca SelengkapnyaPolisi juga berhasil meringkus dua orang lain yakni GBH (20) di SPBU Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca Selengkapnya