Polisi Beberkan Peran Tersangka Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan rekontruksi terkait penembakan terhadap bos pelayaran Sugianto (51) di Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang terjadi pada Kamis (13/8) lalu. Sebanyak 44 adegan telah diperagakan oleh 12 tersangka dengan perannya masing-masing.
Nur Luthfiah alias Luthfi (NL) seorang perempuan yang bertugas atau berperan sebagai otak daripada penembakan terhadap Sugianto yang dilakukan secara berencana.
"Hari ini penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan rekon 44 adegan, ini dibagi menjadi dua tahapan. Pertama, adalah 36 adegan yang terkait dengan pembunuhan berencana yang tersangkanya ada 10 orang dibagi menjadi tiga peran. Pertama mastermind atau yang menggagas, yang menginisiasi terjadinya pembunuhan berencana yaitu tersangka NL dan MM (Ruhiman Alias Maman)," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Jakarta, Selasa (25/8).
Selanjutnya, untuk tersangka yang berperan untuk mendukung pembunuhan tersebut yakni Rosidi, Dedi Wahyudi alias Dedi, Arbain Junaedi alias Junaedi, Sodikin, Mohamad Rivai alias Rivai, Prayudi M. Sholeh alias Sholeh, Anizar dan Raden Sarmada.
"Peran kedua adalah mereka-mereka yang tim supporting yang membawa mengantar senjata dan seterusnya. Yang terlibat persiapannya," ujarnya.
Selanjutnya, untuk mereka yang berperan sebagai eksekutor atau yang melakukan penembakan atau pembunuhan terhadap korban yakni Dikky Mahfud alias Mahfud dan Syahrul.
"Peran ketiga tim eksekutor di lapangan, tadi sudah dilihat ada dua orang. Pertama DK yang langsung mengeksekusi dengan senpi dan kedua tersangka SR yang sebagai joki terkait dengan tersangka DK yang saya sebutkan tadi," sebutnya.
Ia menjelaskan, terkait rencana pembunuhan itu terbagi menjadi beberapa tahapan. Sebanyak dua pertemuan yang dilakukan oleh Nur Luthfiah dengan Maman yang merupakan sebagai suami siri sekaligus diminta untuk menghabisi nyawa korban.
"Pertama adalah bulan Maret tahun (2020) ini. Itu permintaan pertama untuk menghabisi korban, tetapi ada penolakan tersangka MM (Maman). Sehingga terjadi pertemuan kedua yang tersangka NL (Luthfi) meminta kembali ke tersangka MM suami sirinya dengan memberikan imbalan Rp 200 juta. Dua pertemuan itu permintaan NL yang merupakan karyawan dari korban itu sendiri, ternyata pertemuan terkait dengan perencanaan pembunuhan itu sekurang-kurangnya ada lima pertemuan," jelasnya.
"Yang pertama adalah di salah satu Hotel di Tangerang. Yang kedua adalah di domisili tersangka NL, tiga terakhir di salah satu hotel di Cibubur," sambungnya.
Ia mengungkapkan, pertemuan yang dilakukan oleh para tersangka saat itu belum diketahui bagaimana cara mengeksekusi korban dan siapa yang akan menjadi eksekutornya.
"Terbukti dengan rencana awal pertemuan di tanggal 9-10 dan 11 Agustus, sampai dengan H-2 kejadian. Tiga pertemuan terakhir ini membicarakan terkait rencana pertama dengan modus yang rencana awalnya dengan cara tanpa menggunakan senjata api dengan modus mengundang korban seolah-olah dari petugas pajak dan akan diundang ke dalam mobil dan dilakukan pencekikan di situ tetapi gagal karena korban tidak mau," ungkapnya.
Karena gagal, salah satu tersangka menginisiasi untuk melakukan penembakan dengan menunjuk Mahfud sebagai eksekutor tersebut. Namun sehari sebelum melakukan aksinya itu, sang eksekutor lebih dulu dilatih menembak oleh Junaedi di perumahan Cibubur dengan dua proyektil atau peluru.
"Sehingga keesokan harinya di tanggal 13 terjadilah eksekusi itu oleh DK dan jokinya adalah tersangka SR. Perencaan sudah, eksekusi sudah, tahap terakhir adalah pasca eksekusi," ucapnya.
Setelah sukses menjalankan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri ke daerah Lampung.
"Hasil kejahatan upah kejahatan langsung dibagi-bagikan oleh tersangka MM diserahkan kepada tersangka DK. Terkait dengan tiga orang, DK, JUN dan SR. Jun yang melakukan pelatihan menembak pada DK. Sempurnalah kasus pembunuhan berencana terkait dengan 10 tersangka secara menyeluruh," ujarnya.
Kemudian, terkait dengan kepemilikan senjata api itu tersendiri diketahui ternyata milik Junaedi. Senjata api itu ia peroleh dari tersangka lainnya.
"Tim mendalami ternyata perolehan senpi tersebut ternyata tersangka JUN yang merupakan pemilik senpi ini di tahun 2012 memperoleh dari tersangka Prayit, yang tersangka Prayit ini mendapatkan senpi dari tersangka TH dengan perolehan Rp a20 juta dan komisi Prayit Rp 5 juta," katanya.
Sehingga, dalam kasus ini polisi tak hanya menerapkan atau mempersangkakan tersangka dengan pasal pembunuhan tetapi juga terkait kepemilikan senjata api.
"Sehingga pada saat pengembangan kasus 340 dan 338 diketahui ada kejadian lainnya yaitu terhadap senpi, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat 1951. Secara menyeluruh kasus ini kita terapkan terkat 3 LP. Pertama 340-338, dan dua lainnya terkait dengan kepemilikan senjata api UU Darurat nomor 12 tahun 1951," sebutnya.
"Total keseluruhan 44 adegan dengan 12 tersangka tanpa pemeran pengganti dan ada tambahan dua saksi, dua saksi lainnya adalah yang bersama-sama dua tersangka membawa senpi ke Jakarta yang senpi disimpan di salah satu mobil milik tersangka JUN yang diparkir di rumah MM suami siri NL," tutupnya.
Sebelumnya, Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 12 tersangka penembakan terhadap Sugianto (51) bos pelayaran di Kelapa Gading.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menangkap 12 orang tersangka dengan inisial NL, R alias MM, SY, DM alias M, SP, AJ, MR, DW alias D, R, RS, dan TH dengan berbagai peran.
"Ada 12 tersangka ini bisa dikatakan kelompok, mereka memiliki berbagai peran, sebagai otak pelaku, kemudian yang merencanakan, kemudian ada yang mencari senjata api, sebagai joki, eksekutor dan ada juga yang membawa senjata api," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8).
Kepada para tersangka polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Serta Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lulus pendidikan Bintara Polri, sosoknya langsung disapa jenderal bintang dua.
Baca SelengkapnyaAtas adanya kejadian ini, polisi langsung menuju ke lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca Selengkapnya