Polisi Batasi Pendampingan Hukum Warga Papua yang Terjerat Kasus Makar
Merdeka.com - Kepolisian membatasi bagi yang akan memberikan pendampingan atau bantuan hukum terhadap enam warga Papua yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sebab, kasus yang menjerat mereka adalah kasus berbeda yakni kasus makar.
"Kasus makar terhadap enam tersangka itu bukan kasus biasa, tetapi kasus yang berkaitan dengan keamanan negara maka kuasa hukum hanya bisa melihat dari jauh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).
Menurut Argo, pembatasan itu telah dicantum dalam Pasal 115 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, polisi memberikan kebebasan saat berkunjung.
"Terhadap kunjungan tahanan ada Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni setiap Selasa dan Jumat. Begitu juga jam kunjung tahanan ada aturannya," kata Argo.
Di sisi lain, Argo menegaskan, enam orang tersangka itu diamankan sesuai SOP. Dia meyakini penyidik telah bekerja dengan benar.
"Saat dilakukan penangkapan sudah ada suratnya (surat penangkapan)," pungkas Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dugaan makar saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Total ada enam orang yang ditersangkakan, yang dua dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok Jawa Barat, Senin (2/9).
Argo mengatakan, keenam tersangka itu diduga melanggar pasal Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pasal itu ada tentang makar dan permufakatan jahat nanti tinggal dibuktikan mana yang terbukti," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, saat ini keenam tersangka itu telah mendekam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Saat ini keenamnya sudah kita amankan ya, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di hari pertambahan usia ia justru mendapatkan kado terindah atas keberhasilan anaknya yang menjadi seorang polisi.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaPolisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya