Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bakal tindak tegas panti asuhan tak layak & eksploitasi anak

Polisi bakal tindak tegas panti asuhan tak layak & eksploitasi anak Panti Asuhan Yayasan Tunas Bangsa. ©2017 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Kematian balita Zikli (18 bulan) membongkar boroknya kondisi Panti Asuhan Yayasan Tunas Bangsa di Pekanbaru. Disebut-sebut, kematian balita malang itu karena dianiaya pemilik panti, Lili Rahmawati.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto, menyatakan akan menindak tegas para pemilik panti asuhan yang mengeksploitasi penghuninya dengan cara mempekerjakan untuk mengemis.

"Kalau ada laporannya dan kita cek itu terbukti memang ada pemanfaatan anak-anak di bawah umur, balita apalagi, atas nama yayasan apapun yang di situ terjadi eksploitasi ya bisa diproses hukum," tegas Rikwanto saat dikonfirmasi di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (1/2).

Proses hukum itu, lanjutnya, akan dilakukan jika ada laporan masyarakat yang melaporkan adanya tindakan eksploitasi atau kekerasan kemanusiaan.

"Yang penting bukti-bukti untuk itu ada," terang mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

panti asuhan yayasan tunas bangsa

Panti Asuhan Yayasan Tunas Bangsa ©2017 merdeka.com/abdullah sani

Diberitakan sebelumnya, Panti Asuhan Yayasan Tunas Bangsa di Pekanbaru, Riau beroperasi secara ilegal. Ini setelah masa izin operasi habis di tahun 2011, dan tak lagi mendapat perpanjangan dari Dinas Sosial setempat, lantaran laporan dari masyarakat bahwa panti bermasalah.

"Setelah izinnya mati, panti asuhan itu sempat mengajukan izin lagi namun belum diberikan karena proses administrasi belum selesai. Mereka tidak melengkapi administrasi hingga sekarang. Jadi mereka tidak memiliki izin sejak 2011," kata Kadinsos Riau Syarifuddin kepada merdeka.com, Senin (30/1).

Beberapa panti yang didirikan Yayasan Tunas Bangsa tersebar di beberapa lokasi di kota Pekanbaru. Panti asuhan untuk anak berada di Jalan Singgalang V, kecamatan Tenayan Raya.

Rumah fakir miskin, jompo, lansia dan orang gila di kilometer 20 Jalan Lintas Timur, Tenayan Raya. Lokasi panti juga ada di Jalan Cendrawasih Gang Nuri.

"Kondisi panti sangat memprihatinkan, tidak layak untuk dihuni. Barang-barang berserakan, bahkan makanan mereka bekas dimakan tikus dan dimakan lagi karena tidak ada pilihan lain," kata Syarifuddin.

panti asuhan tunas bangsa

Kepala UPT Bina Laras Dinas Sosial Riau, Fauzi Atan menyampaikan panti asuhan hidup dengan cara memanfaatkan penghuni panti untuk mengemis. Hal inilah yang dialami tiga penghuni berinisial Ef (25), RD (34) dan W (25).

Ketiganya yang dalam kondisi belum sepenuhnya waras, diduga kerap disuruh mengemis sambil bawa bakul di jalanan dan ke permukiman penduduk.

"Kadang dikasih beras, uang dan makanan. Keterangan mereka juga belum bisa dipercaya karena belum normal," kata Fauzi, Selasa (31/1).

Mereka juga mengaku, uang yang diperoleh dari hasil mengemis selanjutnya disetorkan ke petugas Panti Tunas Bangsa. Karena ketiganya lebih sehat dari penghuni panti lainnya, mereka disuruh memasak nasi dan lauk pauk serta mengasuh bayi yang ada di dalam panti.

"Dari pengakuan mereka, ketiganya ini yang biasa disuruh-suruh petugas panti karena lebih sehat kondisinya daripada penghuni lainnya," ucap Fauzi.

Terkait dugaan ini, Syarifuddin meminta pihak Kepolisian untuk menyelidikinya lebih jauh. Apakah memang benar pihak panti mempekerjakan para penghuni mencari sumbangan.

Sementara itu, belum ada tanggapan dari pihak panti terkait dugaan ini. Kemarin, Lili Rahmawati selaku pemilik panti asuhan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kematian MZ, balita 18 bulan. Polisi menduga Lili terlibat penganiayaan terhadap korban sebelum kasus tersebut dilaporkan tanggal 15 Januari 2017.

"Pemilik yayasan L (Lili) kita tetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kematian balita M Zikli," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto.

Polisi belum melakukan penahanan terhadap Lili lantaran proses pemeriksaan terhadapnya belum selesai. Lili sempat menghilang pasca terkuaknya kematian Zikli, namun dia mendatangi Mapolresta Pekanbaru pada Senin (30/1) didampingi pengacaranya.

Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP