Polisi Bakal Ajak Tokoh Agama Jemput Pengasuh Ponpes di Jombang Tersangka Pencabulan
Merdeka.com - Gagalnya penangkapan MSA, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur membuat polisi memikirkan ulang strateginya. Bahkan, untuk mendinginkan suasana, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan berencana menjemput sendiri tersangka dalam kasus pencabulan tersebut.
Rencana ini diungkapkan oleh Kapolda terkait dengan semakin maraknya hoaks soal kasus tersebut.
"Saya berharap (MSA) untuk betul-betul menjunjung tinggi upaya penegakan hukum. Kami juga telah mengimbau melalui tokoh-tokoh agama yang ada untuk mengajak yang bersangkutan datang ke Polda Jatim," ungkapnya, Senin (17/2).
Ia menambahkan, dengan berlarut-larutnya masalah ini, pihaknya menengarai ada pihak-pihak tertentu yang ikut memperkeruh suasana. Tak ingin hal itu terjadi, ia pun berencana mendatangi pondok dan menjemput sendiri tersangka MSA.
"Kami berharap Jawa Timur yang selama ini kondusif. Untuk MSA ini, saya bisa datang dengan baik. Saya selaku Kapolda, kalau perlu nanti saya akan datang sendiri. Akan datang baik-baik saya ajak ke sini (Mapolda Jatim)," ujarnya.
Ia pun mempersilakan pada tersangka MSA untuk menunjuk pengacara untuk mendampinginya. Jika tak bisa, Kapolda menyebut akan menyediakan pengacara untuknya.
"Kami akan menggunakan asas praduga tak bersalah, karena jika MSA kemarin masih merasa benar ini mau menggunakan pengacara silakan. Kalau tidak, kita bisa sediakan nanti pengacara. Kami imbau pada MSA untuk datang dan kooperatif pada penyidik Polda Jatim," tegasnya.
Sebelumnya, seorang pengasuh sebuah pondok pesantren (Ponpes) berinisial MSA (39), asal Kecamatan Ploso, Jombang, dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan oleh seorang santrinya lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul.
Laporan terhadap seorang pengasuh Ponpes di Jombang ini ditandai dengan adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara yang telah dikeluarkan oleh Polres Jombang.
Berdasarkan data yang didapat, SPDP telah dikirim Polres Jombang kepada Kejaksaan Negeri Jombang. Surat tersebut tertanggal 12 Nopember 2019 bernomor: B/175/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim. SPDP tersebut merupakan rujukan dari Laporan polisi nomor: LPB/392/X/Res.1.24./2019/JATIMRES JBG Tanggal 29 Oktober 2019.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, MSA terhitung sudah 2 kali mangkir dari panggilan polisi. Informasinya, Sabtu (15/2) lalu sejumlah polisi berupaya melakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun upaya tersebut gagal lantaran dihalangi oleh sejumlah pendukungnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan 10 anggota Kepolisian terluka akibat ledakan di Markas Gegana SatBrimob Polda Jatim, Senin (4/3) siang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi merilis pelaku pembunuban 4 anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku bernama Panca, nampak lemas diborgol dengan tatapan kosong.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial HHR ditangkap di kawasan Nangewer Kabupaten Bogor. Dia mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaBerikut momen Wakapolda Banten bertemu orang sipil yang selalu tahu kegiatan polisi.
Baca SelengkapnyaSeorang penjahat kasus pembunuhan di Jawa Tengah mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan, namun ia terpaksa karena keadaan.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnya