Polisi Amankan 5 Orang Terkait Penyerangan Kantor LSM di Karawang
Merdeka.com - Lima orang diamankan Polres Karawang terkait peristiwa penyerangan kantor DPP LSM Laskar NKRI di Jalan Surotokunto, Karawang, Minggu (13/6) malam. Selain itu, belasan orang juga ikut diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa tersebut.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan belasan saksi dan lima orang yang kita amankan. Dan masih proses pendalaman. Semua masih saksi dan ada kaitan dengan peristiwa tadi malam," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, Senin (14/6).
Polisi bergerak cepat melakukan tindakan terhadap kelompok yang sudah meresahkan masyarakat. Dengan membentuk tiga tim untuk mengejar para pelaku penyerangan.
"Yang tadi malam kita langsung upaya sweeping terhadap gerombolan para pelaku yang mana memang cukup meresahkan. Kita juga sudah melakukan olah TKP," terangnya.
Lanjut Kapolres, peristiwa ini merupakan rentetan keributan yang terjadi sebelumnya. Menurutnya sudah ada empat laporan berkaitan dengan penyerangan oleh kelompok bermotor tersebut.
"Semua masih berproses kita terus bekerja. Kita terus melakukan pendalaman, tunggu saja perkembangannya," ujarnya.
Ditegaskannya, situasi setelah peristiwa penyerangan tersebut sudah kondusif. Pihaknya terus melakukan patroli dan penjagaan di sejumlah titik.
Peristiwa penyerangan dilakukan oleh ratusan pemuda bermotor dan merusak kantor Sekretariat DPP LSM Laskar NKRI di Jalan Surotokunto, Rawagabus, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Minggu (13/06) malam. Sejumlah kendaraan roda empat dan dua rusak parah akibat penyerangan yang dilakukan kelompok tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami kebakaran yang menewaskan tujuh orang di Mampang Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan polisi ditemukan kejanggalan terkait penyebab kematian AZSN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaIa membagikan kisahnya berjuang dengan kondisi sakit. Untungnya keluarganya tetap setia mendampingi.
Baca Selengkapnya