Polisi akan gelar perkara kasus pelecehan seksual guru ke 2 siswi
Merdeka.com - Polres Samarinda, Kalimantan Timur akan segera gelar perkara kasus pelecehan seksual guru berinisial DD (45) terhadap dua siswi salah satu SMK di sana. Namun untuk waktunya, polisi belum memberikan informasi lebih detail.
"Kami akan gelarkan (gelar perkara) dulu termasuk dengan tersangka, dan korban," kata Kapolresta Samarinda AKBP Vendra Riviyanto saat dikonfirmasi, Rabu (13/12).
Ditegaskan Vendra, polisi tidak sembarangan menangani kasus, terlebih lagi kasus pelecehan seksual.
"Kalau soal dilanjutkan itu atau tidak, kami akan lakukan itu dalam mekanisme gelar perkara. Jangan sembarangan mas," demikian Vendra.
Kasus ini terbongkar setelah kedua korban melaporkan ke polisi tanggal 21 September lalu. Modus yang digunakan pelaku dengan menyuruh keduanya membuatkan kopi. Saat itulah DD melakukan pelecehan seksual.
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Kanit Ipda Bunga Tri Yulitasari.
Pemeriksaan terhadap DD baru dilakukan akhir November 2017 lalu, setelah yang bersangkutan mengikuti pelatihan pendidikan. Seiring waktu, kasus itu terus berproses.
Tanggal 29 November 2017 sempat dipertemukan orang tua siswi dengan pelaku DD. Bahkan rekan guru dari DD, ikut mendampingi di ruang unit PPA. Diduga belum sepekan ini, terjadi kesepakatan damai antara pelaku dan 2 siswi korban pelecehan.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat dikonfirmasi merdeka.com belum bisa memastikan kabar perdamaian kedua pihak tersebut. Dia akan kroscek terlebih dahulu ke Polres Samarinda.
"Saya akan tanyakan dulu ke Reskrim (Ditreskrim) di sini dan ke Polresta ya. Masih dikroscek di Polres," demikian Ade.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya