Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi akan blokir rekening eks karyawati perusahaan leasing yang tilep 76 HP

Polisi akan blokir rekening eks karyawati perusahaan leasing yang tilep 76 HP Eks karyawati perusahaan leasing gelapkan 76 telepon genggam. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Siti Rahma Yanik (24) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan 76 unit telepon genggam senilai Rp 263 juta. Polisi berencana memblokir rekening milik eks karyawati perusahaan leasing di Samarinda itu.

"Ada uang Rp 30 juta di rekeningnya. Itu akan kita sita sebagai barang bukti," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Purwanto, ditemui merdeka.com di kantornya, Jalan Bhayangkara, Rabu (12/9).

Dari hasil penyidikan, 76 unit handphone yang diembat Siti Rahma sejak Mei-Agustus 2018 itu dijual dengan separuh harga. "Ada yang dijual online, ada juga yang dikreditkan lagi. Sementara ini, dia masih pelaku tunggal," ujar Purwanto.

Diduga kuat, tersangka melakukan perbuatan itu, untuk memenuhi gaya hidup mewahnya sehari-hari. "Buat pribadinya sendiri, karena uang hasil penjualan ada di rekeningnya. Ya, untuk keperluannya sehari-hari," ungkap Purwanto.

Pemilik gerai telepon genggam memang menaruh kepercayaan besar terhadap Siti. Karena Siti merupakan karyawan perusahaan pembiayaan atau leasing.

"Karena percaya, pihak toko iya saja waktu pelaku terus ambil unit. Indikasinya pihak toko juga lalai. Karena sekian banyak pelaku mengambil handphone, kok percaya saja dengan pelaku," ungkapnya.

Pengambilan handphone itu selalu dicatat pihak toko. Hingga batas waktu pelunasan, pelaku tidak juga bisa melunasi.

"Jadi, terhadap tersangka, kita kenakan pasal penipuan dan penggelapan," ucap Purwanto.

Diketahui, Siti Rahma Yanik (24), bekas leasing karyawati salah satu perusahaan pembiayaan, meringkuk di sel Polsek Samarinda Kota, Samarinda, Kalimantan Timur. Dia diduga menggelapkan sekaligus melakukan penipuan 76 unit ponsel, dengan catatan kerugian lebih Rp 263,4 juta, dan ditangkap Kamis (6/9) lalu, atas laporan pemilik toko ponsel.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP