Polda Sulsel kembalikan uang Rp 1,9 miliar milik tersangka narkoba
Merdeka.com - Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba mengembalikan uang senilai Rp 1,9 miliar milik tersangka penyalahgunaan narkoba bernama Muhlis alias Ollo,(36). Sebelumnya, Muhlis ditangkap tim dari Sub Direktorat (Sub Dit) 1 Reserse Narkoba dipimpin AKBP Edi Tarigan di rumahnya di Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulsel, (23/11) tahun lalu.
Saat penangkapan, Muhlis diamankan berikut barang bukti berupa sabu seberat 0,081 gram, pirex atau alat timbang dan alat isap sabu atau bong serta uang miliaran rupiah.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Azis Djamaluddin mengungkapkan alasan pihaknya mengembalikan uang sebesar Rp 1,9 miliar itu, karena menurut pengakuan Muhlis, uang tersebut tidak terbukti sebagai hasil dari bisnis narkoba melainkan hasil judi.
"Iya saya tadi minta Wakil Direktur AKBP Totok Triwibowo dan Kepala Sub Dit 1, AKBP Edi Tarigan untuk menghubungi keluarga tersangka itu dan penyerahan uang itu sudah berlangsung pukul 14.00 wita di Mapolda," kata Azis saat dihubungi, Kamis (7/1).
Menurutnya, selain dari hasil perjudian, ternyata uang tersebut juga berasal dari hasil bisnis tambak udang, hasil dari usaha peternakan ayam serta hasil penjualan mobil milik pelaku. Aziz juga menyebutkan sebagian uang yang diperoleh dari hasil judi diketahui karena Muhlis sebelumnya memenangkan judi sabung ayam dan menang empat kali.
Namun, pihaknya tidak dapat menindak lanjuti uang hasil judi tersebut, karena perjudian tersebut terjadi bukan di Sulawesi, melainkan di Kalimantan. Ditambah, perjudian itu tidak diketahui aparat di sana sehingga tidak ada penindakan.
"Selain dari hasil perjudian yang tidak ditindaki aparat di sana, uang itu juga adalah hasil bisnis tambak udang di Samarinda, Kalimantan Timur dan hasil penjualan mobil CR-V yang dibuktikan dengan kwitansi transaksi serta hasil penjualan peternakan ayam petelur milik Muhlis," jelasnya.
Saat ini, Muhlis berada di Balai Rehabilitasi Narkoba Baddoka karena berdasarkan pasal 127 ayat 1 a juncto 54, status Muhlis adalah sebagai pengguna dan bisa direhabilitasi. Namun, ketika berkas telah lengkap dan masuk di Kejaksaan Tinggi Sulsel, pasal yang disangkakan terhadap Muhlis ditingkatkan yakni yang sebelumnya dengan Pasal 127 ayat 1 a, juncto pasal 54 menjadi pasal 112 ayat 1 a, subsider pasal 127 ayat 1 a, juncto 5 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara terendah empat tahun, terberat 12 tahun dan denda paling rendah Rp 800 juta, paling tinggi Rp 8 miliar.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Sulsel menangkap 16 bandar dan 925 pengedar narkoba selama tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaPolda Sulsel mengaku mengerahkan 12.267 personel untuk pengamanan TPS di Sulsel.
Baca Selengkapnya15 Personel Polda Sulsel Lakukan Pelanggaran Akhirnya Dipecat
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaSempat hidup di jalanan, kini pria ini mampu bangkit dari keterpurukan dan berhasil membangun usaha sablon.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca Selengkapnya