Polda Riau Tetapkan 26 Orang Petani Tersangka Kebakaran Hutan Seluas 210,655 Hektare
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap 26 orang petani. Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Mereka diduga membakar lahan seluas 210,655 hektare.
"Dari 26 perkara itu, 1 perkara berkasnya sudah lengkap atau P21, 11 perkara dalam proses penyidikan, lalu ada 1 perkara masih tahap I, sementara yang sudah tahap II ada 13 berkas perkara," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto kepada merdeka.com, Rabu (7/8).
Para tersangka ditangani di berbagai polres. Polres Indrigiri Hilir menangani 1 tersangka yang menyebabkan kebakaran lahan seluas 40 hektare. Polres Indragiri Hulu dengan 2 tersangka diduga membakar lahan 4 hektare, Polres Pelalawan dua tersangka yang diduga membakar 35,9 hektare.
Kemudian, Polres Rokan Hilir menangkap 3 tersangka diduga membakar lahan 7 hektare. Polres Bengkalis menangkap tiga tersangka dengan luasan lahan terbakar paling luas yakni mencapai 100,75 hektare. Polres Siak dengan satu tersangka diduga membakar lahan sekitar 2 hektare. Polres Dumai paling banyak, yakni lima orang tersangka dengan luas lahan hanya sekitar 12,5 hektare. Polres Meranti menangani dua orang tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 3,2 hektare. Polres Kampar 1 tersangka dengan luas lahan 1 hektare.
Lalu Polres Kuantan Singingi menangkap tiga tersangka dengan luas lahan sebanyak 2 hektare. Sedangkan untuk Polresta Pekanbaru menciduk tiga tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 1,26 hektare.
"Para tersangka ini merupakan dari pihak perorangan. Kalau korporasi masih dalam proses penyelidikan," kata Sunarto.
Sebelumnya, Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) telah melaporkan kepada Gubernur Riau Syamsuar ada 5 perusahaan yang lalai menjaga wilayah konsesinya sehingga terjadi kebakaran lahan. Perusahaan itu yakni PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT Wahana Sawit Subur Indah Siak, PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Seraya Sumber Lestari Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaKasus narkotika masih menjadi pekerjaan rumah Polda Riau.
Baca SelengkapnyaKejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaDari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaSebanyak 229,54 hektare hutan dan lahan di Jambi terbakar dalam delapan bulan terakhir. Kebakaran itu paling banyak dipicu ulah masyarakat.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaMereka terdampar di pulau yang sangat terpencil di Samudra Pasifik.
Baca Selengkapnya