Polda Riau Tetapkan 21 Orang Tersangka Karhutla
Merdeka.com - Polda Riau menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Belum genap satu bulan, kepolisian sudah menangani 16 kasus karhutla.
"Semua tersangka ini merupakan perorangan. "Untuk korporasi belum ada," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada merdeka.com Jumat (31/1).
Tersangka paling banyak kini ditangani oleh Polres Bengkalis. Yakni sebanyak 6 tersangka dengan 5 kasus. Sedangkan untuk luas lahan yang menjerat tersangka di wilayah ini mencapai 91,03 hektare.
Kemudian disusul oleh Polres Siak yang menangani dua kasus dengan tiga orang tersangka. Untuk luasan lahan terbakar sekitar 2,5 hektare. Selanjutnya ada 2 tersangka dalam 2 kasus yang ditangani Polres Dumai. Di wilayah ini ada 5 hektare lahan terbakar.
Polres Meranti dan Polresta Pekanbaru menempati peringkat selanjutnya. Dimana masing masing menangani dua kasus dengan dua tersangka. Untuk luasan lahan terbakar yakni 0,0375 hektare dan 1,015 hektare.
"Untuk Polres Rokan Hilir hanya ada 1 kasus, namun tersangka ada 2 orang. Lahan terbakar ada sekitar 1 hektare," bebernya.
Sementara Polres Indragiri Hulu tengah menangani 1 kasus yang melibatkan 3 orang tersangka sekaligus dalam luas lahan 3,5 hektare. Terakhir adalah Polres Indragiri Hilir, yang saat ini tengah menangani 1 kasus yang melibatkan 1 orang tersangka dengan lahan seluas 4 hektare.
Sedangkan Polres Pelalawan, Polres Rokan Hulu, Polres Kampar serta Polres Kuantan Singingi, selama 2020 ini belum ada menangani kasus kebakaran hutan dan lahan.
"Saat ini total lahan terbakar mencapai 108,08 hektare. Sementara keseluruhan kasus masih dalam tahap penyidikan," jelas Sunarto.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya