Polda Metro Tetap Kirim Berkas Perkara ke Jaksa di Tengah Pandemi Corona
Merdeka.com - Polisi tetap menyerahkan berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan, karena suatu perkara mempunyai massa tenggak yang mesti diselesaikan polisi.
"Penyerahannya tetap jalan kan, kita menghitung hari, tetap kita serahkan berkas misalnya yang P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jakarta, Kamis (2/4).
"Proses hukum tetap berjalan kan ada waktu 20 hari penahanan, biasanya tahanan dititipkan di sini dan berkas sama seperti biasa," sambungnya.
Menurutnya, penyerahan berkas perkara dan tersangka tak menjadi masalah meski sedang dalam dilanda virus corona. Namun, untuk tersangka sendiri pihak kejaksaan lebih sering menitipkan tersangka ke rutan milik polisi meskipun penyidik sudah menyerahkannya.
"Yang jadi permasalahannya tahananya ini yang diharapkan dari kejaksaan. Saat mau menyerahkan, dia minta titip dulu di sini, kenapa. Karena takut terkontaminasi sama yang ada ditempatnya. Ini masih kita koordinasikan dengan teman-teman JPU," jelasnya.
Lalu, untuk proses persidangannya sendiri tak menjadi hambatan. Karena, untuk saat ini sidang masih bisa berjalan dengan menggunakan video conference.
"Sidang tidak ada masalah, tetap berjalan sidang. Kemarin sidang narkoba, sidang melalui teleconference," tutupnya.
Polisi Sebut Penutupan Jalan Oleh Masyarakat Cegah Corona Bukan Karantina
Sebagian masyarakat telah melakukan penutupan jalan di sejumlah daerah. Hal itu karena masyarakat hanya mengenal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja dan bukan Karantina Wilayah.
"PSBB ini sudah digaungkan sesuai dengan PP Pak Presiden RI. Indonesia cuma mengenal PSBB tidak kenal karantina wilayah," kata Yusri.
Apa yang dilakukan masyarakat seperti menutup akses jalan, lanjut Yusri, sebagai bentuk kepeduliaan sesama warga sekitar agar tak ada warganya atau warga lain yang tertular virus corona dan bukan sebagai karantina.
Hal tersebut seperti yang terjadi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, tepatnya di depan Universitas Borobudur. Penutupan jalan tersebut hanya untuk membatasi wilayah RW 04, Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Karena, di wilayah tersebut adanya warga yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait virus corona.
"Memang ada beberapa inovasi-inovasi yang dilakukan oleh RT-RT, tapi sifatnya itu bukan sebagai karantina. Karena memang masyarakat itu merasa peduli untuk jaga warganya sendiri, jangan sampe ada warga lain yang masuk ke dalam bisa mengakibatkan orang-orang disekitar situ tertular," ujarnya.
Meski begitu, apa yang dilakukan mereka tersebut bukan berarti tak bisa melakukan aktifitas yang berada di luar rumah atau luar wilayah mereka.
"Itu inovasi saja, tetapi bukan berarti dia dikarantina tidak bisa keluar. Tetap mereka bisa keluar pada saat mereka butuhkan, misal mau beli sembako ya mereka akan kekuar," ungkapnya.
"Cuma mengisolasi sebentar aja untuk mandiri, untuk bisa cegah warga lain yang masuk ke dalam situ bisa bawa virus kepada warganya sendiri. Ini inovasi yang dilakukan oleh masing-masing RT atau RW secara lokal saja," tutupnya.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Timur Kombes Ari Ardian menjelaskan, tidak adanya penutupan jalan melainkan hanya membatasi wilayah RW 04, Cipinang Melayu. Hal tersebut ia dapatkan berdasarkan keterangan dari warga.
"Sesuai keterangan Pak Rt bukan di lockdown/ditutup, tapi hanya membatasi wilayah Rw 4 dari Rt 1 Sampai Rt 9," kata Ari kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (30/3).
Pembatasan akses jalan tersebut dilakukan warga, karena adanya satu orang warga sekitar yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP).
"Hanya di berlakukan 1 akses keluar masuk karena ada 1 warga yang ODP," ujarnya.
Selain itu, Sambodo menegaskan, tak ada penutupan jalan di perbatasan pintu masuk Jakarta.
"Enggak ada (penutupan jalan di setiap perbatasan Jakarta)," tegas Sambodo.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Beberkan Kondisi Keamanan Jakarta Usai Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memimpin langsung proses pengamanan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Limpahkan Berkas Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL ke Jaksa
Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaKompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaFOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye yang Masih Mengumuhkan Wajah Jakarta
Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaBerkas Perkara Belum Lengkap, Polda Metro akan Periksa Lagi Firli Bahuri
Pemeriksaan dilakukan untuk mengambil keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023
Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca Selengkapnya