Polda Metro: Penahanan Hercules tidak akan ditangguhkan
Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah menerima permohonan penangguhan dari pihak Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Hercules Rozario Marshal. Namun, penyidik Polda Metro memutuskan tidak mengabulkan permohonan itu.
"Tidak akan ditangguhkan," tegas Kasat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/3).
Herry mengatakan, ada alasan tersendiri yang jadi pertimbangan bagi penyidik untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan. Sehingga Hercules bakal tetap mendekam di Rutan Polda Metro hingga berkasnya selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Sekadar diketahui, pihak Hercules mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (13/3). Dalam surat permohonan penangguhan tersebut, kuasa hukum Hercules menyatakan Hercules berjanji tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Bahkan dia menjadikan keluarga sebagai jaminan.
Hercules beserta puluhan anak buahnya diciduk petugas saat keributan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3) petang. Hercules yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Hercules juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menyimpan senjata api jenis FN tanpa izin berikut 27 butir peluru dengan dua buah magazine yang ditemukan di kediamannya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaKejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirlantas Polda Metro Jaya mempersiapkan beberapa langkah untuk mencegah kemacetan kendaraan yang akan menuju Jakarta dan sekitarnya saat arus balik.
Baca Selengkapnyapenangkapan AARN berkat hasil kerjasama dari tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaHerry menduduki posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2001-2004.
Baca SelengkapnyaWarga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSelain memiliki panjang yang fantastis, perut ular ini terlihat mengembang besar seolah baru saja menelan mangsa.
Baca Selengkapnya