Polda Metro Pastikan Penindakan ETLE Tak Tebang Pilih, Termasuk Pelat Nomor 'Dewa'
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan untuk penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan maksimum dan melebihi batas muatan di jalan tol juga berlaku terhadap kendaraan dengan plat kode RFS ataupun sejenisnya. Diketahui, kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang.
"Berlaku (untuk kendaraan RFS), semua berlaku sama seperti ganjil-genap, kita akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di database alamat rumah tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (29/3).
Sambodo menjelaskan, untuk penindakan terhadap pelanggar itu baru akan dilakukan pada 1 April 2022. Sehingga, apabila para pengendara melanggar pada Maret 2022, hanya dikirimkan surat pelanggaran sosialisasi.
"Dari tanggal 1 sampai tanggal 31 surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah-rumah masing-masing pelanggar, tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE. Artinya kita hanya sosialisasi saja sifatnya teguran, tapi nanti setelah tanggal 1 April tulisan sosialisasi ETLE itu akan hilang," jelasnya.
"Kalau tanggal 1 sampai 31 itu masih ada tulisannya sosialisasi ETLE, tapi nanti setelah tanggal 1 April tulisan sosialisasinya hilang, nanti para pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana prosedur ETLE yang sudah berlaku selama ini dan apabila tidak melakukan pembayaran denda maka akan dilaksanakan blokir terhadap kendaraan," sambungnya.
Titik Ruas Jalan Tol Terpasang ETLE
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memasang sejumlah kamera tilang elektronik (ETLE) di beberapa ruas jalan tol. Nantinya, kamera tersebut akan berfungsi untuk menangkap atau memfoto kendaraan yang berkecepatan melebihi batas maksimum yakni 100 km/jam.
"Untuk pelanggaran batas kecepatan saat ini sudah terpasang di 5 ruas jalan tol yaitu ruas tol Jakarta-Cikampek yang bawah, kemudian Jakarta-Cikampek yang MBZ itu juga sudah terpasang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (29/3).
"Kemudian ruas Tol Soedijatmo yang ke arah Bandara, kemudian ruas tol dalam kota, kemudian ruas Tol Kunciran-Cengkareng," sambungnya.
Selain itu, kamera ETLE tersebut juga akan mengcapture atau memfoto kendaraan yang melebihi batas muatan.
"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/4/I/KEP./2024 tanggal 4 Januari 2024 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPelapor mengaku dicecar 10 pertanyaan seputar dugaan tindak pidana yang dilaporkannya ke Mapolda Metro Jaya.
Baca Selengkapnyapenangkapan AARN berkat hasil kerjasama dari tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengharapkan dibukanya markas polisi dan TNI sebagai tempat penitipan tersebut masyarakat yang ingin berpegian ke luar kota merasa aman dan nyaman.
Baca Selengkapnya