Polda Kaltara Minta Bantuan Mabes Polri Scanning Kontainer Briptu HSB Terkait Narkoba
Merdeka.com - Anggota kepolisian Briptu HSB diduga terlibat kasus penyelundupan narkoba. HSB terindikasi terlibat lantaran belasa kontainer miliknya yang berisi pakaian diduga terselip narkoba di dalamnya.
Untuk memastikan itu, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara meminta bantuan Direktorat IV Reserse Narkoba Mabes Polri untuk membantu pemeriksaan kontainer Briptu HSB.
"Kita akan meminta bantuan dari Direktorat IV Narkoba untuk membantu kita dengan peralatannya untuk melakukan scanning terhadap 17 kontainer tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) AKBP Hendy F Kurniawan di Tarakan, Senin (9/5).
Tim yang dibentuk oleh Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan.
Saat ini pengecekan kontainer dengan menggunakan dua unit K-9 dari Polda Kalimantan Timur dan satu unit K-9 Bea Cukai, di Pelabuhan Malundung, Tarakan, untuk mencari dugaan ada narkoba dalam 17 kontainer yang berisi pakaian bekas.
"Makanya kita intens-kan untuk membuktikan adanya dugaan tersebut. Kita hasilnya belum menemukan," kata Hendy.
Kontainer tersebut ditahan atas dugaan kasus bisnis pakaian bekas ilegal yang sedang ditangani Polda Kaltara, diduga melibatkan HSB.
Pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan indikasi adanya narkoba dalam kontainer tersebut berdasarkan alat bukti petunjuk yang didapat tim.
Selain itu, Tim khusus Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan sembilan speedboat milik HSB yang ditangkap karena kepemilikan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Saat ini ada, lima tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polres Bulungan yakni HSB, MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.
Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Kaltara juga melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari HSB. Seperti dikutip Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada satu kasus personel yang kini menjadi sorotan, yakni kasus Brigadir TO yang diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang mahasiswi.
Baca SelengkapnyaPolda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara korps kenaikan pangkat 11 perwira tinggi (Pati) Polri.
Baca SelengkapnyaSetoran itu disebut-sebut sebagai imbalan untuk mempekerjakan almarhum Brigadir Rhidal Ali Tomi sebagai pengawal pribadi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPerbaikan pos TNI di bumi cenderawasih itu disampaikan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak usai menghadiri Rapat Pimpinan TNI AD di Balai Kartini, Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaKapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim pun dibuat kagum dengan suara merdu Ridho.
Baca Selengkapnya