Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Jatim mulai selidiki kasus investasi Ustaz Yusuf Mansur

Polda Jatim mulai selidiki kasus investasi Ustaz Yusuf Mansur Sudarso Arif Bakuma. ©2017 Merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Polisi merespon laporan Sudarso Arif Bakuma yang dilayangkan pada 15 Juni 2017 lalu. Hari ini, Jumat (21/7), penyidik Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Bangtah) Ditreskrimum Polda Jawa Timur memanggil kuasa korban investasi Ustaz Yusuf Mansur tersebut.

Darso sapaan akrab Sudarso Arif Bakuma mengaku diperiksa selam tiga jam oleh penyidik Polda Jawa Timur terkait laporan polisi Nomor: LP/742/VI/2017/UM/SPKT POLDA JATIM tersebut.

"Sekitar dua sampai tiga jam, usai Salat Jumat tadi. Dan saya lihat, Polda Jawa Timur juga sudah punya banyak bekal soal kasus investasi kondominium Condotel Moya Vidi (di Yogyakarta)," katanya didampingi kuasa hukum korban, Rahmad Siregar di Mapolda Jatim.

Menurutnya, pihak kepolisian sangat membantu dan melihat kasus ini bukan hanya sebatas dugaan penipuan maupun penggelapan. "Tapi juga masalah pelanggaran undang-undang. Termasuk undang-undang investasi juga. Pihak Polda Jawa Timur melihat ada indikasi ke sana," jelasnya.

Terlebih, kasus investasi ustaz bernama asli Jam'an Nurchotib Mansur itu, menyangkut orang banyak. Tidak hanya di Jawa Timur saja, tapi juga di beberapa daerah.

"Insya Allah dalam dua atau tiga hari ke depan pihak Polda juga akan memanggil para korban untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Di Surabaya sendiri, ada empat korban yang sudah melapor, dan diperkirakan masih ada banyak korban lain, yang kuasa hukumnya belum menandatangani laporannya.

Terkait masalah pemanggilannya hari ini oleh penyidik Polda Jawa Timur, Darso mengaku ada beberapa pertanyaan yang diajukan. Yang pertama terkait investigasinya seputar kasus investasi kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta.

"Kemudian seputar keterkaitan saya dengan korban. Saya jelaskan semua. Berawal dari mana sepanjang investigasi saya. Saya sampaikan itu ke Polda," terangnya.

Untuk selanjutnya, Darso berharap, Polda Jawa Timur cepat menyelesaikan kasus investasi Yusuf Mansur ini. Dia berpesan, agar masyarakat bisa lebih berhati-hati jika mendapat tawaran investasi.

"Saya melihat begini, belakangan ini kasus-kasus investasi marak ya. Yang lebih prihatin lagi menyangkut masyarakat yang tidak mengetahui masalah regulasi investasi. Ini yang perlu dipahami," katanya.

Yang kedua, masih katanya, dia yakin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) itu mempunyai banyak data soal investasi-investasi seperti yang dilakukan Ustaz Yusuf Mansur.

"Terutama investasi Moya Vidi. Saya rasa OJK harus mengambil sikap," tandasnya.

Apalagi, Darso melanjutkan, tanggal 10 Juli kemarin, Ustaz Yusuf Mansur kembali mengajukan sebuah investasi lagi. "Sementara masih banyak investasi-investasi yang dia galakkan itu, meninggalkan banyak masalah," pungkasnya.

Sebelumnya, Darmansyah, warga Tanah Kali Kedinding, Surabaya, mengaku permasalahan dengan Ustaz Yusuf Mansur sudah selesai setelah mediasi. Mereka juga sepakat untuk memulihkan nama baik Yusuf Mansur dalam proyek Condotel Moya Vidi.

"Pemulihan nama baik Ustad Yusuf Mansur ini berdasarkan kesepakatan perjanjian setelah yang bersangkutan menyelesaikan ganti rugi investasi proyek fiktif Hotel Condotel Moya Vidi," ujar Darmansyah, dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis malam.

Darmansyah menjelaskan, Yusuf Mansur pada tahun 2012 mengajak para jemaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi proyek pembangunan Hotel Condotel Moya Vidi dan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan.

"Proyek Hotel Condotel Moya Vidi yang dijanjikan akan dibangun di wilayah Yogyakarta tidak pernah direalisasi. Belakangan Ustaz Yusuf Mansur berdalih telah mengalihkan proyek tersebut ke pembangunan Hotel Siti yang telah berdiri di Tangerang, Banten," ujarnya.

"Istilahnya adalah investasi sedekah. Jadi yang berinvestasi dalam rencana pembangunan proyek ini adalah perorangan dari jemaah beliau. Saya sendiri berinvestasi senilai Rp 48 juta," ucapnya.

Proyek tersebut tidak pernah terealisasi sampai sekarang sehingga Darmansyah pada 2016 lalu melaporkan tindakan kriminal dugaan penipuan terhadap Ustaz Yusuf Mansur ke Bareskrim Mabes Polri. Bareskrim Mabes Polri kemudian melimpahkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dan berhasil memediasinya.

"Dalam mediasi di Polda Metro Jaya, Ustaz Yusuf Mansur beritikad baik mengembalikan uang investasi yang dulu pernah saya berikan untuk proyek Hotel Condotel Moya Vidi melalui sebuah kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian," ujarnya.

Poin lain dalam isi surat perjanjian itu, Yusuf Mansur meminta Darmansyah untuk membantu penyelesaian uang investasi yang pernah disetor oleh jemaah lainnya, sebagai bagian dari pemulihan nama baiknya yang telah tercemar oleh proyek Hotel Condotel Moya Vidi yang tak jadi dibangun itu.

"Persoalannya saya tidak tahu berapa banyak jumlah jemaah yang ikut dalam investasi ini," katanya.

Karena itu Darmansyah ke depan berniat mendirikan posko penyelesaian bagi para jemaah yang ikut dalam proyek tersebut.

"Jamaah Yusuf Mansur paling banyak adalah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Saya kira sudah tepat jika saya mendirikan posko penyelesaian pengembalian uang investasi mereka di Surabaya," tandasnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Informasi Sosok Big Bos Jaringan Narkoba Murtala di Malaysia sudah Dipegang Polisi

Informasi Sosok Big Bos Jaringan Narkoba Murtala di Malaysia sudah Dipegang Polisi

Informasi Sosok Syahduddi tak menutup kemungkinan akan mendalami jaringan lain dari Murtala.Big Bos Jaringan Narkoba Murtala di Malaysia sudah Dipegang Polisi

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Polisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Firli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya