Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Jateng Bekuk Pelaku Pencurian Pulsa dan Voucher Game Telkomsel

Polda Jateng Bekuk Pelaku Pencurian Pulsa dan Voucher Game Telkomsel Polda Jateng bongkar kasus pencurian pulsa Telkomsel. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga pelaku pencurian pulsa dan voucher game dari PT Telkomsel dengan kerugian Rp 1.578.811.200.

Tiga pelaku yakni RRS sebagai pemodal, FDS sebagai eksekutor pencurian pulsa, pembelian voucher game, registrasi kartu perdana ilegal dan ATS sebagai eksekutor transfer pulsa. Polisi masih mengembangkan kasus pencurian tersebut. Ada indikasi pelaku beraksi di beberapa wilayah di Indonesia.

"Tapi yang berkembang ada di Telkomsel seputaran Jawa Tengah, Jogjakarta dan Sumsel," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi dalam gelar perkara, Senin (8/2).

Dia menyebut modus pelaku saat melakukan aksinya. Para pelaku meminta korban menstransfer pulsa dari nomor handphone prabayar milik orang lain ke nomor handphone milik pelaku. Dan membeli voucher game dari nomor handpone pascabayar milik orang. Setelah pulsa dan voucher game dirasa cukup selanjutnya pelaku menjual dengan harga lebih murah.

"Para pelaku ini menjalankan aksinya secara otodidak, mereka juga mengaku pernah bekerja di Telkomsel. Hasil pulsa dan voucher game curian tersebut dengan diskon 20 persen, jadi Pulsa Rp 1 juta dijual Rp 800 ribu dan pulsa Rp 500 ribu dijual Rp 400 ribu," jelasnya.

Kasus pencurian tersebut terungkap setelah adanya pelanggan kartu pascabayar Telkomsel yang mengeluhkan pembengkakan tagihan biaya telepon karena pembelian voucher game yang tidak pernah dilakukan oleh pelanggan selama 6 bulan hingga awal tahun 2021.

"Ada temuan transfer pulsa tidak wajar selama Juni 2020 hingga Januari 2021. Pihak provider menduga ada yang melakukan pencurian pulsa dari kartu telkomsel prabayar ke kartu pascabayar lain," jelasnya.

Pelaku juga melakukan registrasi banyak kartu perdana menggunakan identitas milik orang lain yang didapatkan dari membeli di Facebook dengan satu NIK KTP seharga Rp 5.000. Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dari pengakuan pelaku hasil pencurian pulsa dan voucer games dijual melalui online ke Sumatera, Balikpapan, Samarinda dan Medan. Sedangkan kartu perdana yang resmi dijual ke beberapa kota di Jawa tengah melalui jasa pengiriman ekspedisi.

"Pengakuan pelaku sudah melakukan aksinya sejak tujuh bulan dengan omzet mencapai Rp 10 sampai Rp 15 juta per bulan. Sedangkan kartu perdana dijual sekitar Semarang, Kudus, Pati," kata dia.

Ketiga pelaku diancam dengan Pasal 32 ayat 1, Pasal 35 dan Pasal 48 ayat 1 UU ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008) serta Pasal 77 UU Administrasi Kependudukan (UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006).

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru
Polisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru

Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Peretas Handphone Kapolda Jateng Ditangkap, Polisi Duga Ada Sindikat Lebih Besar
Peretas Handphone Kapolda Jateng Ditangkap, Polisi Duga Ada Sindikat Lebih Besar

Polisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung

Tersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online Beromzet Rp30 Miliar di Depok, 4 Orang jadi Tersangka
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online Beromzet Rp30 Miliar di Depok, 4 Orang jadi Tersangka

Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online yang beroperasi di sebuah rumah kawasan Tapos, Kota Depok.

Baca Selengkapnya
Dua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan
Dua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan

Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh

Baca Selengkapnya