Polda Jabar Usut Tabloid Indonesia Barokah, Bawaslu Koordinasi dengan Dewan Pers
Merdeka.com - Polda Jabar akan menyelidiki Tabloid Indonesia Barokah yang memuat berita tendensius kepada salah satu peserta Pilpres 2019. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu memilih menyerahkan konten ini kepada Dewan Pers, karena ada sejumlah tabloid serupa yang beredar di Jawa Barat.
Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengaku sedang menyelidiki asal usul produksi tabloid tersebut. "Ya ini sekarang sedang dikumpulkan, kita dalam tahap penyelidikan asal muasal dari mana, kita susuri itu dulu," ujarnya singkat saat ditemui di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (25/1).
Dari laporan yang diterimanya, dia menyatakan bahwa tabloid itu sudah tersebar di sejumlah daerah. Namun, Kapolda menilai penyebarannya tidak terlalu masif. "Saya kira tidak terlalu masif," kata Agung.
Dalam penyelidikannya, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar. Pasalnya, ada dugaan isi dari pemberitaannya memuat unsur black campaign.
"Intinya kita selidiki, koordinasi dengan Bawaslu. Nanti kan Bawaslu yang menilai apakah masuk pelanggaran atau bagaimana," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan.
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi sementara, Bawaslu Jawa Barat menemukan sejumlah tabloid serupa dengan Indonesia Berkah. Yakni, berjudul Pesantren Kita, Media Umat dan Kaffah.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zacky Hilmi mengatakan Tabloid Indonesia Barokah telah tersebar di 21 daerah di Jawa Barat, rata-rata penyebarannya di pesantren dan masjid. Sementara dua tabloid lain pertama kali ditemukan di daerah Bogor.
"Sejak awal ditemukan tanggal 18 (Januari 2019) sampai terakhir ini, sudah beredar di 21 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat. Beredar di 4.282 titik terutama di Masjid dan Pesantren. Dari 21 Kabupaten dan Kota, sudah beredar 13.110 eksemplar," ujarnya di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Jumat (25/1/2019).
Bawaslu juga sudah melakukan penelusuran terhadap alamat kantor redaksi tabloid itu di Bekasi. Namun fakta di lapangan, tak ada aktivitas di alamat yang tertera dalam tabloid tersebut.
"Investigasi bahwa alamat yang tertera itu tidak ditemukan kantor redaksi. Hanya jalan dan tidak ada aktivitas perkantoran terkait tabloid tersebut. Ini juga hasil konfirmasi ke pihak RT dan RW," katanya.
Komisioner Bawaslu bidang hubungan masyarakat dan antar lembaga Loli Suhenti menambahkan berdasarkan analisa, materi di dalam tabloid tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran pemilu. Pihaknya menyerahkan tindak lanjut tersebut ke dewan pers.
"Untuk materinya tidak terdapat unsur melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu," kata Loli.
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah menambahkan bahwa tabloid Media Umat dan Kaffah konten yang ditawarkan berbeda dengan Tabloid Indonesia Barokah. " Saling bertentangan isinya," tuturnya.
Meski begitu, ia mengamini peryataan Loli yang menyebut bahwa untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan dewan pers. Dari penelusuran yang didapat Bawaslu, untuk tabloid Kaffah dan Media Umat tersebar di Bogor sedangkan Pesantren Kita dan Kaffah tersebar di Sukabumi.
"Kalau dikaitkan dengan materi pemberitaan harus dinilai berdasarkan regulasi dan etika jurnalistik, yang dalam hal ini UU no 40 th 1999 tentang pers dan keputusan dewan pers no 6 tahun 2008 ttg pengesahan surat keputusan dewan pers tentang kode etik jurnalistik," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaUsai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024
Pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
Polda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaMalam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup Sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2024
Mulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Baca SelengkapnyaAiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSebut Situasi Papua Aman, Kapolda dan Pangdam Berharap Perayaan Natal & Tahun Baru Lancar dan Damai
Seperti diketahui, teror KKB tak pernah berhenti. Tak hanya menyasar personel Polri dan prajurit TNI yang bertugas. Mereka juga melukai warga sipil.
Baca SelengkapnyaSoal Partai Baru Gabung Koalisi Prabowo, Golkar Bocorkan Komunikasi dengan NasDem dan PKB
Baru-baru ini, Gibran menyebut akan ada partai baru yang bergabung ke koalisinya usai dinyatakan menang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Bertemu Pemuda Siap Mati Untuknya saat Pilpres 2019: Saya Berlutut dan Menyuruhnya Pulang
Prabowo Subianto menegaskan tidak ingin menjadi Presiden Republik Indonesia melalui jalur kekerasan.
Baca Selengkapnya