Polda DIY Pastikan Tak Ada Kriminalisasi Terhadap Anggota Balairung
Merdeka.com - Thovan Sugandi, editor di Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung menjalani pemeriksaan di Polda DIY, Kamis (17/1). Thovan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi UGM saat KKN di Pulau Seram, Maluku.
Thovan menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 1,5 jam dengan materi 30 pertanyaan. Saat menjalani pemeriksaan, Thovan ditemani oleh kuasa hukumnya yaitu Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fahdli.
Yogi menerangkan, materi pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Thovan senada dengan yang ditanyakan kepada Citra Maudy, penulis "Nalar Pincang UGM Atas Kasus Perkosaan" yang juga merupakan anggota Balairung. Citra sendiri diperiksa sebagai saksi pada 7 Januari 2019 yang lalu.
Yogi mengungkapkan ada indikasi kriminalisasi terhadap anggota BPPM Balairung saat pemeriksaan penyidik. Dia menerangkan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, kedua anggota BPPM Balairung banyak dimintai keterangan tentang proses pembuatan tulisan tersebut.
"Indikasi kriminalisasi (terhadap anggota Balairung) tetap ada. Kita juga harus tetap waspada. Kami berharap kemudian polisi atau UGM tidak gegabah tidak asal-asalan dalam menyelesaikan persoalan ini," jelasnya, Kamis (17/1).
Menanggapi tudingan ada indikasi kriminalisasi terhadap anggota Balairung, Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto membantah hal itu. Yuliyanto mengungkapkan bahwa permasalahan itu hanya salah persepsi dari pihak Balairung atas pertanyaan dari penyidik.
"Kriminalisasi enggak ada. Kalau penyidik tidak ada maksud untuk menyinggung-menyinggung pemberitaan. Pertanyaan-pertanyaan penyidik dalam rangka membuat terang peristiwa itu. Apa metode pertanyaan, itu kan keahlian penyidik," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen lucu dua polisi mewarnai gambar di tengah tugasnya.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi muda anak petani tiba-tiba dipanggil komandan dan diminta untuk melakukan misi sebagai polisi dalam waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaDua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca Selengkapnya