Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Solo Tolak Praperadilan Terkait Penangkapan Pemuda Diduga Hina Gibran

PN Solo Tolak Praperadilan Terkait Penangkapan Pemuda Diduga Hina Gibran Sidang praperadilan terkait penangkapan pemuda diduga hina Gibran. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang 1997 dan Yayasan Mega Bintang 1997 terkait penangkapan Arkham Mukmin oleh Polresta Surakarta.

Putusan dibacakan hakim tunggal Sunaryanto di PN Solo, Selasa (6/4). Penolakan gugatan didasarkan berbagai pertimbangan.

"Menimbang bahwa sah atau tidaknya penangkapan diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP. Pengadilan Negeri Surakarta berhak untuk memeriksa dan memutus ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan," ucapnya.

Sunaryanto menambahkan, sesuai Pasal 79 KUHAP telah dijelaskan tentang siapa saja yang bisa atau berwenang untuk mengajukan praperadilan, tentang sah tidaknya penangkapan atau penahanan.

"Yang menyebutkan bahwa sah tidaknya penangkapan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya," katanya.

Menimbang, sambungnya, bahwa dalam putusan MK nomor 98/PUU-X/2021 satu frasa ketiga yang berkepentingan dalam Pasal 80 UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP sepanjang tidak dimaknai termasuk saksi korban atau pelapor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan.

"Menimbang dari keterangan ahli yang diajukan oleh pemohon berpendapat atau menafsirkan bahwa Putusan MK Nomor 76/PUU-X/2012 8 Januari 2013 menyatakan bahwa LSM atau organisasi kemasyarakatan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan praperadilan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan," ucapnya lagi.

"Juga dapat berlaku terhadap sah atau tidaknya penangkapan jika diajukan oleh LSM atau organisasi kemasyarakatan," lanjutnya.

Dengan mempertimbangkan Pasal 79 KUHAP, karena para pemohon dalam gugatan tersebut bukanlah tersangka, keluarga tersangka atau pihak yang diberikan kuasa oleh tersangka untuk mengajukan praperadilan. Gugatan tersebut dinilai tidak mempunyai kualifikasi secara hukum atau legal standing sebagai pihak yang dapat mengajukan praperadilan dalam perkara ini.

"Sehingga, praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap kesalahan subyeknya dan tidak memiliki persyaratan formal permohonan praperadilan," tandasnya.

Hakim juga menilai eksepsi termohon yang disampaikan pada sidang sebelumnya memiliki kekuatan hukum dan dapat diterima.

"Mengadili bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima, kedua biaya perkara ini nihil," kata Sunaryanto.

Usai pembacaan putusan tersebut, sidang putusan dinyatakan selesai. Dalam sidang tersebut pemohon hanya diwakilkan oleh kuasa hukum.

Dihubungi merdeka.com, Ketua Yayasan Mega Bintang Solo 1997 Boyamin Saiman yang tak hadir di persidangan mengaku menghormati putusan hakim.

"Langkah berikutnya kami akan berusaha berkoordinasi dan bertemu dengan Arkham Mukmin dalam rangka untuk mengajukan gugatan praperadilan kedua," sebut Boyamin.

Dia menyadari langkah gugatan yang dilakukannya dianggap tidak sah. Untuk itu, pihaknya akan menggandeng Arkham, seperti yang dilakukannya pada kasus tabrak lari di Flyover Manahan beberapa waktu lalu.

"Dalam kasus kecelakaan di Manahan itu dulu kan tadinya kami maju sendiri. Tapi kemudian prosesnya masih ditolak. Dan kemudian kami menggandeng suaminya korban, Pak Marten itu," katanya.

Berdasarkan pengalaman itu, dalam kasus proses dugaan pengamanan, penjemputan Arkham Mukmin ini, pihaknya akan menggandeng yang bersangkutan dalam gugatan praperadilan kedua.

"Ini untuk memastikan apa yang terjadi. Apakah itu penjemputan, pengamanan, penangkapan, atau hanya Arkham Mukmin datang sendiri secara sukarela. Ini kami lagi mengupayakan itu, untuk maju praperadilan berikutnya," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan terhadap Polresta Surakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, disampaikan Yayasan Mega Bintang Solo 1997, Senin (22/3) lalu. Polresta digugat setelah memanggil Arkham yang berkomentar negatif tentang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di akun instagram @garudarevolution.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta
Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta

Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan MK, kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.

Baca Selengkapnya
Di balik Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Korban Ternyata Punya Hubungan Gelap dengan Pelaku
Di balik Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Korban Ternyata Punya Hubungan Gelap dengan Pelaku

Korban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.

Baca Selengkapnya
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.

Baca Selengkapnya
Kala Gibran Ikut Tanggapi Marak Perang Sarung di Kalangan Remaja Saat Bulan Ramadan
Kala Gibran Ikut Tanggapi Marak Perang Sarung di Kalangan Remaja Saat Bulan Ramadan

Kala Gibran Ikut Tanggapi Maraknya Perang Sarung di Kalangan Remaja Saat Bulan Ramadan

Baca Selengkapnya
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget

Baca Selengkapnya
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.

Baca Selengkapnya